klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan ABK, Tersangka Ditangkap di Ujungpangkah

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Tersangka digiring ke tahanan Polres Gresik (Dok/Polres Gresik)
Tersangka digiring ke tahanan Polres Gresik (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat setelah laporan resmi diterima kepolisian pada 30 Oktober 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, dengan dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban berinisial N.A.S (20), warga Kecamatan Ujungpangkah, sementara terduga pelaku adalah tetangga korban berinisial S (75).

Aksi kejahatan terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu rumah dalam kondisi sepi, dan pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban serta kondisi korban sebagai ABK yang tidak mampu melawan maupun memahami situasi. Pelaku bahkan memberi uang Rp2.000 untuk membuat korban menuruti kehendaknya.

Peristiwa tersebut terungkap ketika orang tua korban mencari anaknya dan mendapati korban baru keluar dari rumah pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso akhirnya menangkap pelaku pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Ujungpangkah. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (18/10/2025).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu rok warna biru, dan satu pasang sandal warna merah. Pelaku dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama penyandang ABK yang memiliki kerentanan lebih tinggi. Kepolisian juga mengingatkan pentingnya mengajarkan batasan tubuh kepada anak serta kewaspadaan terhadap perubahan perilaku seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi.

Editor :