KLIKJATIM.Com | Sumenep - Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap aparat Polsek Ganding setelah diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian uang puluhan juta rupiah dan kepemilikan sabu.
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 malam, setelah polisi menerima laporan dari WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, yang rumahnya dibobol.
Saat kejadian, korban sedang keluar bersama saksi dan mendapati pintu kamar serta lemari terbuka ketika pulang. Uang tunai yang disimpan di dalamnya hilang, dan bagian atap dapur tampak rusak akibat dijadikan akses masuk pelaku.
Unit Reskrim Polsek Ganding yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk.
Saat dihentikan, IY mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah WS dan mengaku pernah melakukan tindak serupa di tiga lokasi lain di wilayah Ganding.
Dari rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4.457.000, satu kalung emas, dua cincin emas, sepasang anting emas, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Ganding, AKP Hudi Susilo, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti hasil kejahatan. Saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Beberapa hari berselang, Senin 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ganding kembali mengamankan IY di lokasi yang sama, Jalan Raya Guluk-Guluk.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna biru.
“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian, kemudian mencurigai seseorang yang melintas. Setelah digeledah, ditemukan sabu di bungkus rokok. Tersangka langsung kami amankan,” kata Hudi, Rabu (12/11).
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasihumas AKP Widiarti, mengapresiasi kinerja anggota yang berhasil mengungkap dua tindak pidana sekaligus.
“Polres Sumenep berkomitmen memberantas kejahatan, baik kriminal umum maupun narkotika. Setiap pelaku akan diproses tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Kini, tersangka IY ditahan di Mapolsek Ganding untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dua pasal berbeda: Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dan Pasal 114 ayat (1) serta/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Wahyudi