KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim telah memblokir 2,4 juta situs dan konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Komisi I DPR RI, yang menilai upaya Komdigi efektif menekan peredaran judi online di Tanah Air.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, menyebut keberhasilan Komdigi sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
“Keberhasilan Komdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online yang telah meresahkan banyak kalangan,” ujar Oleh Soleh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2025).
Transaksi Judi Online Turun Drastis
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam transaksi judi online. Hingga kuartal ketiga 2025, nilai transaksi tercatat Rp155 triliun, turun tajam dibandingkan Rp359 triliun sepanjang tahun 2024.
Bahkan, aktivitas transaksi judol menurun hingga 57 persen setelah dilakukan pemblokiran masif oleh Komdigi.
Pemblokiran Harus Konsisten dan Berkelanjutan
Meski mengapresiasi langkah Komdigi, Oleh Soleh menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada tahap pemblokiran semata. Ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat sinergi antar-lembaga agar pemberantasan dapat berjalan menyeluruh.
“Pemblokiran harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, aparat kepolisian juga perlu gencar melakukan penindakan hukum agar jaringan pelaku bisa diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu menilai judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa.
Perlu Dibarengi Literasi Digital dan Edukasi Masyarakat
Lebih lanjut, Oleh Soleh meminta Komdigi untuk meningkatkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang sering menyamar sebagai permainan atau investasi daring.
“Pemblokiran dan penindakan harus berjalan seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi digital,” tutupnya.
Dengan keberhasilan pemblokiran jutaan situs judi online ini, pemerintah diharapkan dapat terus menjaga komitmen dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bebas dari praktik perjudian online di Indonesia.
Editor : Abdul Aziz Qomar