klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

CSR PT ADS Disorot Tajam DPRD Bojonegoro, Dinilai Melenceng dari Perda

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro saat melakukan hearing bersama sejumlah perusahaan daerah setempat (Afifullah/klikjatim.com)
Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro saat melakukan hearing bersama sejumlah perusahaan daerah setempat (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti tajam pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan daerah setempat.

Sorotan paling kuat tertuju pada PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bojonegoro.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi C DPRD, Rabu (5/11/2025), program CSR PT ADS dinilai telah melenceng dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Anggota Komisi C, Mochlasin Affan, mempertanyakan arah kebijakan pengelolaan CSR yang selama ini dinilai tidak sinkron dengan kebutuhan desa dan masyarakat ring 1 migas.

“Sebagian besar dana CSR PT ADS dipakai untuk kegiatan OPD. Misalnya mengundang seniman Sujiwo Tejo yang merupakan program Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Bahkan ada pula kegiatan infrastruktur yang seharusnya menjadi tanggung jawab OPD,” ujarnya dalam rapat.

Affan menegaskan, PT ADS merupakan BUMD yang sehat secara keuangan, sehingga dana CSR-nya seharusnya bisa lebih tepat sasaran. "Ke depan, CSR PT ADS harus kembali digunakan sesuai Perda, untuk kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, bukan untuk membiayai program fisik milik OPD,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi C lainnya, Maftuhkan, menambahkan bahwa program CSR yang bersumber dari kegiatan migas dan dikelola PT ADS belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayah terdampak migas. Ia menekankan bahwa Perda CSR sudah mengatur jelas, bahwa kegiatan harus meliputi bidang sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan.

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto (Mas Pri), menegaskan bahwa pihaknya akan menghidupkan kembali Perda CSR yang selama ini terkesan vakum.

“Perda CSR akan kembali menjadi dasar pengelolaan dana CSR di Bojonegoro. Semua perusahaan, termasuk BUMD, wajib merujuk pada aturan tersebut... Istilahnya, CSR ke depan harus kembali ke khittah-nya. Karena selama ini pelaksanaannya sudah seperti ‘CSR rasa OPD’,” ungkap Mas Pri.

Sementara itu, Mohammad Kundori, Direktur Utama PT ADS yang hadir dalam rapat, menyambut baik adanya evaluasi dari DPRD. Ia menegaskan, pelaksanaan CSR PT ADS tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Perda CSR tahun 2015 masih berlaku dan belum dicabut. Harapannya ke depan bisa menjadi rujukan bersama agar perencanaan program CSR lebih sinkron dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan daerah dan migas, di antaranya PT ADS, Perumda Air Minum Tirta Buana, Bank Daerah Bojonegoro, Bank Jatim, PEPC Zona 12, EMCL, dan PT Pertamina EP Sukowati.

Editor :