klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Pernah Gembok Sekolah, Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 02 Bangkalan Minta Hak Tanah Dihormati

avatar Suryadi Arfa
  • URL berhasil dicopy
Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 02 Bangkalan menegaskan bahwa tidak pernah menutup atau menggembok sekolah sebagaimana isu yang beredar luas.
Ahli Waris Lahan SDN Lerpak 02 Bangkalan menegaskan bahwa tidak pernah menutup atau menggembok sekolah sebagaimana isu yang beredar luas.

KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Sengketa lahan antara keluarga ahli waris dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Imbasnya, ratusan siswa SDN Lerpak 02, Kecamatan Geger, kini terpaksa belajar di rumah warga dan mushala sejak ruang kelas mereka tak lagi digunakan.

Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman dan Abd. Wasik dari DK Law Firm, menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah menutup atau menggembok sekolah sebagaimana isu yang beredar luas.

“Kami tidak pernah menggembok sekolah. Yang mengunci pagar itu pihak sekolah sendiri. Kami hanya ingin mereka meminta izin sebelum menggunakan lahan yang memang milik keluarga kami,” ujar Abdurrohman, Senin (3/11/2025).

Abdurrohman menjelaskan, persoalan ini berawal dari audiensi keluarga ahli waris dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan yang membahas dasar kepemilikan tanah sekolah.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas, Sekretaris, serta pejabat bidang SD tersebut, pihak Disdik tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen resmi yang membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah.

Sebaliknya, pihak ahli waris menunjukkan bukti legalitas berupa sertifikat hak milik atas nama M. Yasir, anak dari Haji Zahid Zaini, yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan SDN Lerpak 02.

Berdasarkan dokumen itu, keluarga meminta agar Dinas Pendidikan melakukan pembelian resmi sebagai kompensasi atas penggunaan lahan selama bertahun-tahun.

Alih-alih menemukan solusi, pihak ahli waris justru mendapat saran yang membingungkan dari Kepala Dinas Pendidikan. Mereka disarankan untuk menempuh jalur hukum (menggugat) terlebih dahulu sebelum proses pembelian dapat dianggarkan.

“Kami bingung, masa tanah kami sendiri harus kami gugat? Tapi kami tetap mengikuti prosedur dengan mengirim somasi,” jelas Abdurrohman.

Ahli waris diketahui telah dua kali mengirim somasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, namun tidak pernah mendapat respons.

Karena tidak ada tanggapan, keluarga akhirnya mengambil langkah tegas dengan memasang banner pemberitahuan di area sekolah. Pemasangan banner ini merupakan penegasan bahwa lahan tersebut adalah milik pribadi dan penggunaannya harus seizin pemilik yang sah.

Editor :