KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya Polres Kabupaten Sumenep, Madura, dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Tim Satreskrim Polres Sumenep menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya menjadi target operasi dalam Ops Sikat Semeru 2025.
Tersangka berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dibekuk petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. 
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Korban bernama IR (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi M 6070 XI yang diparkir di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel. Tak lama berselang, kendaraan tersebut raib digondol pelaku. I.R. sempat mencoba mengejar, namun kehilangan jejak hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan pelacakan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami bekerja cepat dan profesional untuk merespons setiap laporan warga. Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk curanmor,” ujar Widiarti, Rabu (29/10) pagi. 
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci aman, bahkan saat ditinggalkan hanya sebentar,” tambahnya lebih lanjut. 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, mengaku akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah perkotaan.
“Kami ingin memastikan rasa aman masyarakat tetap terjaga. Operasi semacam ini tidak akan berhenti sampai angka curanmor di Sumenep bisa ditekan,” tegasnya.
Tersangka J alias Bagong kini mendekam di sel tahanan Polres Sumenep dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Abdul Aziz Qomar
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 