KLIKJATIM.Com | Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) di lingkungan DPRD Kabupaten Jember. Satu dari lima tersangka tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Jember.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
“Saya janji akan menuntaskan penyidikan umum hingga penetapan tersangka di akhir tahun. Tapi alhamdulillah, di bulan Oktober ini kami sudah bisa naikkan ke penyidikan khusus,” ujar Ichwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025) petang.
Baca Juga: Warga Geger Penemuan Mayat Bayi di Selokan di Jember, Polisi Sudah Identifikasi Terduga PelakuIchwan menjelaskan, penetapan lima tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan, analisis dokumen, dan pengumpulan alat bukti secara intensif. Kelima orang yang ditetapkan tersangka berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Salah satu dari inisial tersebut, yang menjadi perhatian publik, adalah anggota legislatif.
Modus dugaan tindak pidana korupsi yang diungkap Kejari Jember adalah pengadaan konsumsi makan dan minum pada kegiatan Sosperda DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023/2024 yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan harga dan tidak dikerjakan oleh penyedia resmi melalui e-catalog.
Dalam proses penyidikan, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 108 juta. Ichwan juga menyebut bahwa jumlah ini bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Dipicu Tayangan Kontroversial, Ratusan Santri dan Pengasuh Ponpes Jember Turun Jalan Serukan Boikot Trans7Dari lima tersangka, Ichwan menuturkan, empat sudah hadir dan langsung dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Hari ini, kalau tidak ada kendala, kami juga akan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hanya satu yang belum datang, yaitu berinisial SR,” ungkap Ichwan.
Pihaknya menetapkan pelanggaran berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 dan 65 KUHP.
Baca Juga : Pelaku UKM di Jember Didorong Sadar Merek dan HAKI: Kualitas Saja Tidak CukupNamun, Ichwan masih belum bersedia merinci peran masing-masing tersangka dengan alasan strategi penyidikan.
“Untuk peran, kami belum bisa rilis karena ini strategi penyidikan. Kalau kami buka sekarang, nanti mereka bisa berstrategi juga,” pungkasnya.
Dengan dimulainya penyidikan khusus, Kejari Jember membuka kemungkinan adanya perluasan penyidikan jika bukti baru ditemukan. (yud)
Editor : Muhammad Hatta