klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Sumenep Tangkap 4 Pelaku Pengoplos LPG Subsidi di Gudang Kebunan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
DIGELEDAH. Petugas Satreskrim Polres Sumenep saat menggerebek lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Kebunan, Kecamatan Kota. (doc. Humas Polres Sumenep)
DIGELEDAH. Petugas Satreskrim Polres Sumenep saat menggerebek lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Kebunan, Kecamatan Kota. (doc. Humas Polres Sumenep)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG oplosan. 

Empat pria ditangkap setelah kedapatan melakukan pengalihan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga telah menjalankan bisnis terlarang dengan cara mengoplos isi tabung LPG subsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram. 

Aktivitas itu dilakukan di gudang yang menampilkan papan nama pangkalan “RATNA NI’MATUL JANNAH” dan “AQUA AHS ANANG” di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita 33 tabung LPG 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kilogram kosong, dan 10 tabung 12 kilogram berisi, serta peralatan pemindah gas, seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai kelangkaan gas subsidi 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan menemukan praktik pengisian tabung non-subsidi menggunakan isi dari tabung subsidi. Petugas langsung menangkap para pelaku saat sedang beraksi di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan penyalahgunaan gas bersubsidi yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Polres Sumenep akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mempermainkan distribusi gas bersubsidi. Ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya kegiatan serupa,” ujar Widiarti, Senin (20/10). 

Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ris)

Editor :