KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjerat Taufiqur Rahman Emes, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir di pengadilan.
Proses persidangan kini sudah masuk tahap pembuktian dan mulai memunculkan fakta baru yang menyoroti peran Pemerintah Desa (Pemdes) Pragaan Daya.
Dalam sidang terbaru, terungkap bahwa sejumlah perangkat desa diduga ikut terlibat dalam penerbitan surat pengantar pernikahan yang memungkinkan Taufiqur menikah lebih dari satu kali tanpa mengikuti prosedur perceraian resmi.
“Surat pengantar itu diterbitkan dari kantor desa, padahal klien kami masih terikat dalam pernikahan sah sebelumnya,” ujar Kamarullah, kuasa hukum terdakwa, Jumat (10/10).
Dari berkas perkara, diketahui bahwa pernikahan pertama Taufiqur adalah dengan Noer Zakiyah, tetangganya di Desa Pragaan Daya.
Namun, pada 16 Juli 2023, Taufiqur kembali menikah dengan seorang perempuan berinisial BP di KUA Genteng, Banyuwangi, menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh Pemdes Pragaan Daya.
Keanehan muncul lagi ketika pada 29 Oktober 2023, Taufiqur menikahi kembali Noer Zakiyah di KUA Pragaan, meski status pernikahan sahnya dengan BP belum dicatat resmi sebagai bercerai.
Merasa ditipu, Noer Zakiyah melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen nikah.
Dari laporan itu, Taufiqur sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2024, sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Asembagus, Situbondo, pada Juni 2025.
Kamarullah menegaskan, bahwa tanggung jawab hukum tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Taufiqur.
“Proses pernikahan ini tidak akan mungkin terjadi tanpa keterlibatan aparat desa. Jadi, Pemdes Pragaan Daya juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dengan fakta-fakta yang mulai terungkap di persidangan, dugaan adanya keterlibatan pejabat desa dalam manipulasi administrasi pernikahan diperkirakan akan membuka babak baru dalam penyelidikan kasus ini. (ris)
Editor : Hendra