klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Wujudkan Keadilan Humanis, Bupati Bojonegoro Teken Nota Kesepakatan Restorative Justice

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Komitmen ini ditandai dengan langkah Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim.

Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis, (9/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr. Kuntadi.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penerapan konsep restorative justice di daerah. Konsep ini menekankan penyelesaian perkara pidana secara musyawarah, melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait. Tujuannya adalah mencari solusi yang adil tanpa harus selalu berujung pada proses pengadilan.

Baca Juga : Dorong Kemandirian Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bibit Cabai ke Petani Sukorejo
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi antar lembaga dalam penerapan prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku,” ujar Bupati Setyo Wahono di sela kegiatan.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, penerapan restorative justice diharapkan mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara yang cepat, efektif, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.

Bupati Wahono mencontohkan, dalam kasus pencurian ringan, pelaku dapat diminta mengembalikan barang atau mengganti kerugian, kemudian meminta maaf kepada korban. Jika korban menerima, perkara dapat diselesaikan tanpa proses pengadilan panjang.

Baca Juga : Tekankan Pentingnya Mental Pejuang, Bupati Setyo Wahono Hadiri Wisuda Unigoro ke-39
“Restorative justice ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Harapannya, masyarakat Bojonegoro bisa merasakan keadilan yang lebih berimbang,” imbuh Bupati Wahono.

Dengan komitmen bersama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pelaksanaan prinsip keadilan restoratif di daerah ini diharapkan terus berjalan berkesinambungan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (yud) 

Editor :