KLIKJATIM.Com | Surabaya – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur menyelenggarakan diskusi hukum daring (via Zoom) yang berfokus pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Acara yang digelar pada Rabu (01/10/2025) ini juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim serta Kepala Kantor Pertanahan seluruh Jawa Timur.
Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai narasumber utama.
Baca Juga ; Kepala BPN Jatim Terima Kunjungan Komnas HAM untuk Pra-Mediasi Masalah Pertanahan di Jawa TimurDalam paparannya, Andi Renald membahas berbagai persoalan hukum dan kendala teknis yang muncul seiring dengan penetapan dan pengendalian LSD.
Kebijakan LSD ini bertujuan utama untuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian, namun seringkali menimbulkan tantangan bagi PPAT dalam memproses peralihan hak atau pemanfaatan tanah yang masuk dalam peta LSD.
“Saat ini sedang digencarkan masalah ketahanan pangan. Dalam hal ini, lahan merupakan variabel penting yang merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat strategis, secara keseluruhan lahan sawah memainkan peran penting dalam sistem pangan global,” ujarnya.
Baca Juga : Demi Layanan Cepat dan Efisien, BPN Jatim Sosialisasikan Permen Baru Pelimpahan Kewenangan Hak TanahAndi Renald menegaskan bahwa PPAT memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pengendalian alih fungsi lahan. Selain itu, ia meminta agar PPAT juga memahami terkait hirarki tata ruang.
Pengetahuan yang komprehensif mengenai regulasi LSD akan membantu PPAT menghindari kesalahan dalam penerbitan akta dan memastikan bahwa setiap transaksi tanah selaras dengan upaya perlindungan lahan sawah demi kepentingan ketahanan pangan berkelanjutan.
Ketua IPPAT Jatim, Sri Wahyu Jatmikowati, mengapresiasi kegiatan ini karena telah memberikan pencerahan hukum yang sangat dibutuhkan. Mengingat dinamika dan kompleksitas regulasi terkait pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan lahan sawah, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme PPAT di Jawa Timur. (yud)
Editor : Iman