KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penyidik Polda Jawa Timur resmi menetapkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pantai dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Shiddiq, warga Kampung Tapakerbau dan anggota Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), ke Polda Jatim pada 27 Februari 2025. Laporan itu menyoroti penerbitan SHM di area pesisir yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat.
Kabar penetapan tersangka muncul dari surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur nomor B-7588/M.5.4/Eoh.1/09/2025, yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, tertanggal 26 September 2025.
Surat ini menanggapi permintaan kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, tertanggal 12 September 2025, agar Kejati Jatim segera menggelar ekspose perkara.
Dalam balasan tersebut, Kejati Jatim memastikan telah melaksanakan gelar perkara terhadap para tersangka pada Senin (22/9/2025).
Namun, surat itu tidak merinci nama semua tersangka, hanya menyebut “Mina dan kawan-kawan.” Mina diketahui merupakan mantan Kepala Desa Gersik Putih.
“Bahwa kami telah melaksanakan expose perkara atas nama Mina dkk yang disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP,” bunyi surat tersebut seperti yang diterima Klikjatim, Jumat (3/10).
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp. Pesan yang dikirim hanya centang dua, tanpa tanda dibaca.
Sementara itu, Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor mengonfirmasi kabar penetapan tersangka. Ia menyatakan, tersangka tidak hanya satu orang, tetapi belum bersedia membeberkan identitas lengkap mereka.
“Sudah ada penetapan tersangka. Tersangkanya tak hanya satu orang. Penasaran? Tunggu saja info berikutnya,” kata Marlaf.
Marlaf menegaskan, sejak awal mendampingi warga Kampung Tapakerbau yang menolak reklamasi, tujuan utamanya bukan untuk memenjarakan pihak lain.
Fokusnya adalah menyelamatkan pantai dan laut sebagai ruang hidup masyarakat dari rencana pembangunan tambak garam.
“Saya hadir untuk menjadi bagian perjuangan menyelamatkan pantai dan laut dari pembangunan tambak garam. Pantai yang tersisa adalah ruang hidup bagi masyarakat, bukan hanya warga Kampung Tapakerbau,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah proaktif terus dilakukan untuk mengawal kasus ini, termasuk menanggapi rencana penggarapan pantai yang kembali muncul beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, usaha ini mulai membuahkan hasil, meski belum tuntas. Informasi dari Kejati Jatim memberi energi tambahan untuk tetap bersama warga GEMA AKSI,” tambah Marlaf.
Penetapan tersangka, menurut Marlaf, semakin memperkuat fakta bahwa objek SHM tersebut adalah pantai atau laut, bukan tanah sebagaimana klaim pihak penerbit.
“Dengan adanya tersangka, fakta mulai terang bahwa SHM di pesisir Kampung Tapakerbau bukan tanah, tapi pantai/laut. Ini semakin menegaskan kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” tegasnya. (ris)
Editor : Hendra