klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lima Belas Kecelakaan Kereta Api Sepanjang 2025, Perlintasan Tanpa Penjaga Jadi Sorotan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jember - Sepanjang tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat 15 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Data ini menyoroti titik rawan baru, terutama perlintasan tanpa penjaga.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengungkapkan bahwa dari 15 kasus kecelakaan tersebut, Kabupaten Probolinggo mendominasi dengan lima kejadian. Sementara itu, Kabupaten Jember dan Banyuwangi masing-masing mencatat empat kejadian.

Menurut Cahyo, dari total 311 perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 9 Jember (Pasuruan hingga Ketapang), 122 di antaranya tidak terjaga. Kabupaten Jember menjadi sorotan khusus karena memiliki 52 perlintasan tak terjaga, menjadikannya daerah dengan tingkat kerawanan tertinggi.

Baca Juga : Wabup Jember Lapor KPK, Bupati Fawait Tanggapi Sumringah
"Kabupaten Jember ini harus mendapat perhatian khusus. Angka perlintasan tidak terjaga masih cukup tinggi, dan itu berbanding lurus dengan potensi kecelakaan," ujar Cahyo saat sosialisasi di perlintasan sebidang JPL 139 Mangli, Jember, pada Rabu (24/9/2025), bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional dan menjelang HUT KAI ke-80.

KAI menilai perilaku pengguna jalan adalah penyebab terbesar kecelakaan. Banyak pengendara yang terburu-buru, tidak berhenti sejenak, dan tidak menengok kanan-kiri sebelum melintasi rel.

"Tidak sedikit masyarakat yang langsung menerobos, padahal aturan jelas mengharuskan berhenti dan memastikan jalur aman," tambah Cahyo.

Baca Juga : Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor Polisi Terkait Ujaran Kebencian
KAI pun gencar melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan. "Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih hati-hati, disiplin, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas ketika melintas," jelasnya.

Cahyo menekankan bahwa peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, melainkan juga kewenangan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, beberapa langkah strategis direkomendasikan untuk menekan angka kecelakaan, antara lain:

  1. Peningkatan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang (flyover atau underpass) sesuai kemampuan daerah.
  2. Penutupan perlintasan liar jika sudah tersedia jalan alternatif.
  3. Pemasangan rambu tambahan, peralatan peringatan, hingga palang pintu semi otomatis sebagai solusi jangka pendek.
Seorang warga setempat, Ahmad Jaka (26), yang setiap hari melintasi JPL 139 Mangli, mengaku sering menghadapi situasi macet dan rawan kecelakaan.

"Karena macet, banyak yang nekat terobos biar cepat. Harusnya ada solusi, dulu sempat terdengar kabar mau dibuat underpass, tapi tidak tahu kelanjutannya," keluhnya.

Baca Juga : Viral Sepasang Mahasiswa di Jember Tertangkap Sedang Mesum di Kampus
Ia juga menyinggung seringnya kecelakaan di perlintasan tanpa penjaga, seperti yang terjadi di dekat Terminal Tawangalun.

"Keselamatan adalah prioritas bersama. Tanpa kedisiplinan masyarakat, sebaik apapun fasilitas yang disiapkan tidak akan berarti," tutup Cahyo. (yud) 

Editor :