KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Sidang lanjutan kasus penganiayaan di Desa Geger kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (23/9/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Busiri dan Muhammad Dinol Huda (MH), sekaligus pemeriksaan terhadap keduanya.
Kuasa hukum Busiri, Nur Kholis, menilai keterangan saksi di persidangan berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut saksi, MH justru lebih dulu memukul Busiri hingga hampir terjatuh, sebelum terjadi perkelahian yang berujung pembacokan. “Keterangan saksi menunjukkan Busiri membela diri, bukan menyerang seperti tertulis di BAP,” tegasnya.
Nur Kholis juga menyoroti latar belakang kliennya yang hanya lulusan kelas 2 SD, tidak bisa membaca maupun menulis, serta lebih fasih berbahasa Melayu. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan salah tafsir saat pemeriksaan di kepolisian.
Selain BAP, ia menggugat keabsahan visum. Menurutnya, keterangan ahli forensik di persidangan hanya berdasar catatan medis dokter bedah dan diskusi antar-dokter, bukan pemeriksaan langsung. “Kalau prosedurnya tidak sesuai aturan, tentu kesahihannya bisa dipertanyakan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawa, menyebut perbedaan keterangan saksi dengan BAP adalah hal yang wajar. “Pada akhirnya hakim yang akan menilai,” jelasnya. Ia menambahkan, ahli forensik tetap melalui prosedur resmi dengan mengkaji rekam medis, foto, dan hasil konsultasi dengan dokter yang menangani korban.
Sidang akan berlanjut Kamis (25/9/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. (qom)
Editor : Suryadi Arfa