klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polsek Sapeken Ringkus Pemuda Pengedar Sabu, Puluhan Gram Barang Bukti Diamankan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
KOLASE: Barang bukti narkkna jenis sabu yang diamankan polisi dari tangan pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Sumenep. (Humas Polres Sumenep/KLIKJATIM.Com)
KOLASE: Barang bukti narkkna jenis sabu yang diamankan polisi dari tangan pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Sumenep. (Humas Polres Sumenep/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Polsek Sapeken, jajaran Polres Sumenep, Madura, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di depan rumah tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu poket kecil sisa sabu yang telah digunakan.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman AI dan menemukan 108 klip sabu dengan total berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, diamankan pula satu set alat hisap (bong), korek api, satu unit telepon genggam, serta plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas sabu.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres AKBP Rivanda, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AI ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (23/9).

Baca juga: Polres Sampang Amankan 26 Pelaku selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Kapolres Sumenep menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba tanpa kompromi. “Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (qom)

Editor :