KLIKJATIM.Com | Manggarai - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola tanah dan ruang secara adil dan berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan salah satunya melalui pendaftaran dan pengadministrasian Tanah Ulayat di seluruh Indonesia.
"Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, perhatian terhadap pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan menjadi prioritas. Termasuk di dalamnya tanah ulayat. Kehadiran kami juga menjadi bukti bahwa negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, saat Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/09/2025).
Baca Juga : Lindungi Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumba TimurMenurut Andi, langkah ini merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Dengan pendaftaran tanah ulayat, negara tidak hanya mengakui keberadaan tanah adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum agar aset tersebut terlindungi dari konflik atau klaim pihak lain.
"Manfaatnya jelas untuk memberikan kepastian hukum sehingga tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat tapi juga diakui negara. Selain itu, melindungi aset masyarakat hukum adat yang bukan hanya sekadar bernilai ekonomi, tapi juga sosial, budaya, dan spiritual,” tegas Andi.
Ia menjelaskan, NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi yang menjadi target program pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 2 hektare yang berstatus clear and clean. Di Kabupaten Ngada, tiga subjek masyarakat hukum adat siap mendaftarkan total tanah seluas lebih dari 113 hektare, dan di Kabupaten Nagekeo terdapat sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196 hektare.
Baca Juga : Ribuan Sertifikat PTSL Diserahkan BPN Tulungagung, Warga Desa Betak Kini Miliki Kepastian Hukum atas TanahBupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya sosialisasi bagi masyarakat.
"Kehadiran kita di sini penting agar semua mendapat informasi awal. Jangan berpikir program ini hanya untuk Kota Ruteng atau Todo saja, melainkan akan diperluas ke wilayah-wilayah lain. Namun sekali lagi, semua tergantung pada kesadaran masing-masing masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia. Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan 200 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Manggarai secara simbolis. (yud)
Editor : Iman