KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Gayatri menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Tulungagung pada Rabu (11/9/2025). Mereka menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Memorial Park Shangrila yang berlokasi di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung. Massa aksi menilai pembangunan tersebut ilegal dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator aksi, Muhammad Dardiri, dalam orasinya menegaskan bahwa pembangunan memorial park tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Bangunan memorial park itu tidak sesuai aturan. Belum ada Perda yang mengatur tentang pembangunan pemakaman umum seperti ini," tegas Dardiri.
Ia menambahkan, lahan yang digunakan merupakan tanah adat yang seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
Baca Juga : Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Setjen dalam Efisiensi AnggaranMenanggapi tuntutan warga, Kepala Kantor ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, bersama Bupati dan Ketua DPRD Tulungagung, langsung menemui massa. Gatot mengapresiasi warga karena telah menyampaikan aspirasi mereka secara tertib dan damai, tanpa anarkisme.
"Kami menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan baik. Aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan," ujar Gatot.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembatalan sertifikat tanah bisa saja dilakukan, namun harus melalui prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Mendekati Akhir Tahun, Kanwil BPN Jatim Evaluasi dan Kejar Target Penyelesaian Tunggakan PelayananAksi damai ini berjalan kondusif, dan warga berharap aspirasi mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah agar pembangunan yang dianggap bermasalah ini bisa segera dihentikan. (yud)
Editor : Iman