KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Bagian Hukum Setda menggelar rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan, Senin (9/9/2025).
Rakor ini diikuti para kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Gresik, serta melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kementerian Hukum. Acara digelar secara hybrid, sebagian peserta hadir langsung, sementara lainnya mengikuti secara daring.
Rakor ini menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur serta Surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim terkait percepatan pembentukan Posbankum. Pemkab Gresik mendorong agar setiap desa dan kelurahan segera merealisasikan Posbankum sebagai sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gresik, Suprapto, menegaskan bahwa Posbankum akan menjadi bagian penting pelayanan publik di bidang hukum.
“Pembentukan Posbankum adalah langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan cepat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Materi penguatan juga disampaikan sejumlah narasumber, di antaranya Abu Hassan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menekankan pentingnya pemberdayaan hukum desa melalui anggaran desa, serta Titik Setiawati dari Kanwil Kemenkum Jatim yang menyebut Posbankum sebagai inovasi strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Baca juga: Tolak Sidang OnlineSelain itu, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Ayu Febriana Rantiningrum, menjelaskan teknis pembentukan Posbankum. Ia menekankan peran Kelompok Kadarkum dalam pengelolaan, dengan kepala desa atau lurah sebagai juru damai. Posbankum nantinya berfungsi sebagai pusat informasi hukum, konsultasi, koordinasi penyelesaian perkara, hingga mediasi non-litigasi.
Dalam rakor ini, Pemkab Gresik juga menggandeng tiga OBH terakreditasi, yakni YLBH Fajar Trilaksana, BBH Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia, yang akan berperan mendampingi paralegal di Posbankum.
Untuk mendirikan Posbankum, desa/kelurahan diwajibkan melengkapi administrasi seperti SK Kadarkum, SK pembentukan Posbankum, penugasan paralegal, hingga penyediaan sarana prasarana. Data dukung harus diunggah paling lambat 15 September 2025.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Pramudya, menegaskan pihaknya siap mendampingi desa/kelurahan dalam merealisasikan Posbankum.
“Kami berharap pembentukan Posbankum segera terwujud di seluruh desa dan kelurahan, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan hukum, mulai konsultasi, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum,” ujarnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar