klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Forkopimda Gresik dan Perusahaan Angkutan Barang Deklarasikan Kepatuhan Jam Operasional

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Kapolres Gresik, Kajari, Bupati Fandi Akhmad Yani dalam rakor Forkopimda (Dok)
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Kapolres Gresik, Kajari, Bupati Fandi Akhmad Yani dalam rakor Forkopimda (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Jalanan di Kabupaten Gresik pada pagi dan sore hari dipadati aktivitas warga, mulai dari anak sekolah, pekerja, hingga pedagang kecil. Namun, lalu lintas sering terganggu oleh kendaraan berat yang melintas di jam sibuk. Menjawab keresahan ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik menggelar deklarasi bersama perusahaan angkutan barang terkait kepatuhan jam operasional, Selasa (9/9/2025) di Kantor Bupati Gresik.

Acara tersebut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum melalui Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan tersebut mengatur manajemen lalu lintas, termasuk larangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL). Pasal 134 ayat (2) perda itu bahkan menegaskan ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Yani menegaskan, Gresik sebagai daerah investasi harus tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Distribusi memang penting, tapi keselamatan warga jauh lebih utama. Saya mengajak perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujarnya.

Data penindakan menunjukkan, pada Juli–Agustus 2025 lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan untuk mengikuti jalur yang benar.

Kapolres Gresik menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi salah satu isu utama masyarakat.

“Ratusan pengaduan masuk tiap bulan. Penindakan akan konsisten, tapi perusahaan juga harus melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.

Baca juga: Terima Aduan Ratusan Pekerja yang Dirumahkan, Ketua DPRD Gresik Sumbangkan Sebagian Gaji dan Tunjangan
Kajari Gresik menekankan bahwa penindakan merupakan opsi terakhir. Ia optimistis deklarasi kepatuhan ini dapat meminimalisasi pelanggaran.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, sopir kendaraan berat akan lebih patuh. Mari kita semua ikuti jam operasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mengingatkan agar pengusaha juga berterima kasih pada masyarakat yang menjaga kondusivitas meski setiap hari berhadapan dengan lalu lintas kendaraan berat. Ia khawatir jika emosi warga memuncak, bisa berujung pada tuntutan hukum.

“Kalau ada class action, semua akan terhambat karena kita dianggap tidak menegakkan perda. Karena itu, kesadaran pengusaha sangat penting. Penegakan aturan harus dimulai dari perusahaan,” tegasnya.

Syahrul juga menyoroti minimnya kantong parkir kendaraan berat di Gresik. Saat ini hanya ada di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, dan pemerintah tengah menyiapkan tambahan lokasi. “Biayanya tidak murah, jadi butuh proses. Namun perusahaan juga wajib memastikan armadanya tidak keluar-masuk kawasan industri di luar jam operasional,” tandasnya.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. Isinya menegaskan empat poin utama:

1. Mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.

2. Tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

3. Memastikan seluruh sopir dan armada patuh terhadap kebijakan.

4. Siap menerima sanksi sesuai peraturan bila melanggar. (qom)

Editor :