KLIKJATIM.Com | Lamongan--Pemkab Lamongan memberikan keringanan pajak terhadap beberapa usaha di Lamongan. Kelonggaran pajak itu merupakan dispensasi fiskal.
Di antara kelonggaran pajak itu juga diberikan kepada para pengusaha yang memiliki usaha di bidang hotel, restoran, dan bidang hiburan. Kelonggaran pajak itu diberikan di tengah pandemi covid-19.
[irp]
Kelonggaran pajak itu diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 tentang pemberian dispensasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, pemkab memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Yuhronur Efendi, Selasa (28/4/2020).
[irp]
Ditambahkan Yuhronur, selain itu juga ada pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai dengan tanggal 30 September 2020. Begitupun dengan pajak hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
"Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya di longgarkan pembayarannya sampai tanggal 30 September 2020," pungkas Yuhronur. (mkr)
Editor : Redaksi