klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejati Jatim Tahan Eks Pj Bupati Sidoarjo Terkait Dugaan Korupsi di Dindik

avatar Fatih
  • URL berhasil dicopy
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) Tahun Anggaran 2017.

Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan belanja hibah, belanja barang/jasa, serta belanja modal di lingkungan Dindik Jatim. Bersamaan dengan Hudiyono, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial JT yang diduga sebagai pihak swasta pengendali penyedia barang atau jasa.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025, di Rutan Cabang Kejati Jatim,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Dalam perkara ini, Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dindik Jatim diduga melakukan kerja sama dengan JT dalam proses pengadaan barang melalui dana hibah untuk sekolah swasta. JT diketahui ikut mengatur spesifikasi dan harga barang yang akan diadakan, sehingga proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menjadi tidak objektif dan menguntungkan pihak tertentu.

Akibat dari praktik tersebut, banyak barang dan alat peraga yang disalurkan kepada sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dapat digunakan secara optimal.

Total anggaran yang terlibat dalam kasus ini neliputi, Belanja pegawai dan operasional: Rp759 juta serta Belanja hibah: Rp78 miliar. Kemudian belanja modal alat/konstruksi: Rp107,8 miliar

Penetapan Hudiyono dan JT sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan PRINT-124/M.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.

Penyidikan perkara ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih Kejati Jatim dalam menindak praktik-praktik korupsi di sektor pendidikan. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dindik Jatim serta kepala sekolah penerima hibah.

Kejati Jatim saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Kejaksaan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (ris)

Editor :