KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung terus mendorong percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Program ini menjadi salah satu prioritas tahun 2025, mengingat keberadaan tanah wakaf punya peran penting untuk kepentingan umat, baik dalam bidang ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung, Gatot Suyanto, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan layanan sertipikasi wakaf, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami menggandeng BAZNAS, Kemenag, hingga komunitas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan Lazisnu untuk bersama-sama mendorong percepatan penerbitan sertipikat wakaf,” ujar Gatot.
Bukan hanya itu, kemudahan layanan juga diberikan melalui inovasi digital. Pada Juli lalu, ATR/BPN Tulungagung menggelar ikrar wakaf massal secara online menggunakan aplikasi Zoom di Kecamatan Sendang.
Pihaknya mendorong agar aset wakaf segera dimohonkan penerbitan sertipikatnya, sebab dengan adanya sertipikat tersebut maka bisa mendorong pemanfaatan wakaf produktif.
Wakaf produktif adalah pengelolaan aset wakaf, seperti tanah, bangunan, atau uang, yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan.
Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sosial dan kemaslahatan umat, sesuai dengan tujuan awal wakaf.
“Kemudahan pelayanan menjadi perhatian kami. Dengan teknologi, masyarakat bisa ikut serta tanpa harus ribet, apalagi dengan adanya keuntungan wakaf produktif itu, sehingga bisa semakin memberikan nilai tambah dari aset wakaf," tambah Gatot.
Dari data yang dimiliki ATR/BPN, saat ini terdapat 3.424 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tulungagung. Sebagian besar sudah memiliki sertipikat, namun masih ada 241 bidang yang sedang dalam tahap pemberkasan.
Bidang-bidang tersebut umumnya dipakai untuk masjid, sekolah, hingga kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Gatot, kepastian hukum atas tanah wakaf sangatlah penting agar aset wakaf benar-benar terjamin keberadaannya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Legalitas wakaf ini penting. Dengan adanya sertipikat, aset wakaf terlindungi secara hukum dan bisa lebih optimal untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Melalui program ini, ATR/BPN Tulungagung berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar semua bidang tanah wakaf bisa tersertipikasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan organisasi masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat sangat penting agar program sertipikasi wakaf ini berjalan cepat dan tepat,” pungkas Gatot. (ris)
Editor : Iman