klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

34 Ribu Warga Binaan Lapas di Jatim Terima Remisi

avatar Fatih
  • URL berhasil dicopy
Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada 16.492 narapidana dan anak binaan, sementara Remisi Dasawarsa diberikan kepada 18.328 warga binaan.
Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada 16.492 narapidana dan anak binaan, sementara Remisi Dasawarsa diberikan kepada 18.328 warga binaan.

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menyerahkan puluhan ribu Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan di wilayah setempat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, mengatakan bahwa Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada 16.492 narapidana dan anak binaan, sementara Remisi Dasawarsa diberikan kepada 18.328 warga binaan.

"Dari 16.492 narapidana dan anak binaan yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus tersebut, terdapat 872 narapidana dan satu orang anak binaan yang langsung bebas," kata Kadiyono.

Sementara itu untuk Remisi Dasawarsa, Ditjenpas Jatim mencatat ada 488 warga binaan dewasa dan tiga anak warga binaan yang langsung bebas.

Kadiyono menegaskan remisi bukan merupakan hadiah bagi narapidana melainkan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada para narapidana dan warga binaan yang memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik.

Ia menekankan pemberian remisi juga merupakan hak warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat administratif yang ditentukan.

Menurut Kadiyono, pemberian Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa memiliki syarat yang sama.

Ia menyebut hal yang membedakan keduanya adalah besaran remisi yakni Remisi Umum 17 Agustus memberikan pengurangan masa tahanan selama satu bulan hingga enam bulan, sementara Remisi Dasawarsa memberikan pengurangan masa tahanan selama satu hari hingga 90 hari.

Kadiyono menjelaskan bahwa sebagian besar narapidana yang menerima remisi tersebut tersandung kasus narkoba dengan persentase hampir 50 persen dari jumlah penerima remisi, sementara sisanya terbagi dari berbagai bentuk tindak pidana umum.

Ia berharap setelah menjalani pembinaan tersebut, para warga binaan dapat menjadi warga yang baik di tengah-tengah masyarakat, berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Sehingga masyarakat dapat percaya bahwa proses pembinaan yang dijalankan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

"Semoga semua yang langsung bebas dan mendapat remisi lain bisa menyadari kesalahan dan memperbaiki diri," kata Kadiyono.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berpesan agar para narapidana dan warga binaan yang mendapatkan remisi untuk terus semangat dalam menjalani kehidupan pascapembinaan.

Menurutnya lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga bagi para narapidana dan juga warga binaan untuk mengoreksi diri atas kesalahan-kesalahannya.

Ia berharap nantinya para penerima remisi tersebut dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat. (sat)

Editor :