klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ini 17 Titik Chek Point di Gresik Selama PSBB, Kalau Tidak Penting Mending di #RumahAja

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo bersama Wabup Gresik dan Dandim 0817 Gresik saat patroli jelas PSBB. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo bersama Wabup Gresik dan Dandim 0817 Gresik saat patroli jelas PSBB. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Kabupaten Gresik resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020). Sejumlah aktifitas masyarakat terpaksa akan dibatasi dan diawasi.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, gabungan tim dan TNI-Polri dan Pemkab Gresik telah melakukan persiapan PSBB. Ada 17 titk yang saat ini siaga di perbatasan Gresik, baik dari arah Lamongan, Surabaya dan Mojokerto.

[irp]

“Ada penyekatan di 17 titik tersebut. Para pengendara akan diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan surat data identitas diri, juga akan ditanya dari mana dan tujuan perjalanan,” katanya kapolres didampingi Kasat Sabhara AKP Yudhi Prastio, di Gresik, Selasa (28/4/2020).

Penyekatan akan di lakukan di 17 titik, yakni; perbatasan Balongpanggang-Lamongan, perbatasan Ndapet- Dawar Blandong Mojokerto, perbatasan Bambe-Karang Pilang Surabaya, Legundi-Krian Sidoarjo, Menganti-Lakarsantri Surabaya, Labang-Sidowungu Menganti, sebelum Terminal Benowo perbatasan dengan Menganti, Mojowuku Kedamean-Dawar Blandong Mojokerto, Wringinanom-Kedungwaru Mojokerto, perbatasan Duduk Sampeyan-Lamongan, Tol Roomo Kalisari-Kebomas, Exit Tol Kebomas, Exit Tol Manyar, Tanggul Rejo-Glagah Lamongan, Kecamatan Dukun-Karangbinangun Lamongan, Petiyin Kulon, Kecamatan Dukun. Dan terakhir ada di perbatasan Panceng-Paciran Lamongan.

Dijelaskan Kapolres Gresik, pembatasan berskala besar itu dilakukan dilakukan di bidang pendidikan, pekerjaan hingga tempat ibadah. Untuk saat ini, ojek online (ojol) tidak diperbolehkan membawa penumpang. Transportasi umum, juga hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.

"Terkait mode transportasi sudah mulai dibatasi. Angkutan online tidak boleh membawa penumpang, dan untuk kendaraan angkutan umum  maksimal isinya 50 persen dan larangan lainnya," tegas kapolres.

[irp]

Dikatakan Kusworo, sejak diberlakukannya PSBB, otomatis jam malam juga berlaku. Waga tidak boleh melakukan aktifitas malam di atas pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.

“Kecuali karyawan bekerja di malam hari. Warkop boleh buka, tapi kalau ada pembeli harus dibungkus, tidak boleh nongkrong,” imbuhnya. (mkr)

Editor :