KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di beberapa wilayah di Kabupaten Pasuruan, disidak, Senin (11/8/2025).
Sidak SPBE ini dilakukan oleh Bidang Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan di PT Gelora Meratus Mandiri, Raci dan PT Rachmasari Grass Indonesia di wilayah Kecamatan Gempol.
Plt Kabid Metrologi Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan menjelaskan, sidak SPBE ini merupakan bukan hanya bentuk tanggung jawab Pemkab Pasuruan kepada masyarakat, tetapi juga kepada SPPBE.
Dirinya berharap adanya sidak ini membuat kebutuhan elpiji masyarakat dapat terjamin dan kuantitasnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sidak yang kita lakukan ini untuk melindungi SPPBE maupun masyarakat pengguna agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Dijelaskan Deddy, sidak SPBE juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan RI nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metrologi legal dan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang petunjuk teknis pengujian atas kebenaran kuantitas barang dalam keadaan terbungkus yang dinyatakan dalam satuan berat dan volume.
Dalam aturan tersebut, setiap Kabupaten/Kota di Indonesia diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kuantitas gas elpiji yang beredar di wilayahnya.
Dari sidak yang digencarkan, belum ditemukan adanya pelanggaran kuantitas gas elpiji 3 kg yang dilakukan di SPPBE.
"Tidak ada temuan, di mana standar dari isi gas dan tabungnya itu minimal 7,96 kg. Dari 20 sample tabung gas elpiji yang dites saat sidak, semuanya di atas standar tersebut. Berkisar di angka 8, sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Meski nihil temuan pelanggaran, Disperindag Kabupaten Pasuruan akan berupaya memastikan kuantitas gas elpiji bersubsidi yang beredar di daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak berhenti sampai di sini, Disperindag lanjut Deddy masih akan terus menelusuri ada tidaknya temuan gas yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.
"Kita akan telusuri, bisa saja di SPPBE-nya sudah sesuai dengan ketentuan, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran atau bisa jadi dari kualitas tabung, semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat," imbuhnya.
Deddy juga berharap masyarakat dapat melaporkan ketika merasa kuantitas gas yang digunakannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Agar bisa kita telusuri, kebocoran kuantitasnya itu di mana," tandasnya. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani