klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kecamatan, Sita Sabu dan Ribuan Pil Koplo

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Beberapa tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba saat menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba, Polres Gresik (Dok/Polres Gresik for Klikjatim.com)
Beberapa tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba saat menjalani pemeriksaan di ruangan Satresnarkoba, Polres Gresik (Dok/Polres Gresik for Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (29/7/2025), petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan, menangkap lima tersangka, serta menyita 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo berlogo LL.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani, Rabu (7/8/2025).

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangannya, polisi mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat ±0,051 gram dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Hasil interogasi BB mengarahkan penyidik kepada RAS (30), yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara dan mengaku mendapat sabu dari ERWR (18) dan SA (28).

Keduanya kemudian ditangkap di sebuah tempat kos di desa yang sama. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengungkap pelaku utama, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu, yang tinggal di kos yang sama.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Jaringan Pil Koplo, Ribuan Butir Disita dari Tiga Pengamen
Dalam penggeledahan, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram, serta 2.980 butir pil koplo berlogo LL. Polisi juga menemukan satu pak plastik klip besar yang siap edar.

“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi. Ini mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar dan juga diduga kuat sebagai pemasok pil koplo,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sabu: ±2,38 gram (17 paket)
  • Pil koplo (logo LL): 2.980 butir
  • Uang tunai: Rp 1.400.000
  • 5 unit handphone
  • 2 unit sepeda motor
  • 1 timbangan digital
  • Plastik klip kosong
Dari konstruksi kasus yang dipetakan, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengidentifikasi struktur jaringan yang melibatkan pemakai, pengedar kecil, hingga pemasok utama. Jaringan ini diduga beroperasi di wilayah Gresik utara, terutama Kecamatan Dukun dan Ujungpangkah.

 “Setiap tersangka punya peran berantai, mulai dari pemakai, kurir, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringan ini,” tambah AKP Ahmad Yani.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak akan berhenti pada penangkapan, namun juga akan dilanjutkan dengan pengembangan jaringan dan edukasi kepada masyarakat.

 “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Laporkan segera melalui Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya. (qom)

Editor :