klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Begini Modus Operandi Kabel Ilegal di Sumenep, Siaran Nex Parabola yang Dikomersilkan Tanpa Izin

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
UNGKAP KASUS. Konferensi Pers pembajakan siaran televisi berbayar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diungkap aparat Polda Metro Jaya. (dok. Istimewa/KLIKJATIM.Com)
UNGKAP KASUS. Konferensi Pers pembajakan siaran televisi berbayar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diungkap aparat Polda Metro Jaya. (dok. Istimewa/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Aksi pembajakan siaran televisi berbayar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diungkap aparat Polda Metro Jaya. 

Modus yang digunakan cukup canggih, yakni dengan menghubungkan sejumlah set top box (STB) dari layanan parabola berlangganan dan menyebarkan siaran secara ilegal ke pelanggan melalui instalasi kabel langsung dari titik siaran.

“Pelaku menyebarluaskan tayangan dari beberapa kanal Nex Parabola, di antaranya Champions TV1 HD, Champions TV2 HD, Champions TV3 HD, Champions TV5 HD, Cita Drama, dan BBC,” ujar Kasubdit 1 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

Rafles menjelaskan bahwa siaran tersebut diperoleh dengan mengintegrasikan beberapa STB milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola), lalu dihubungkan ke perangkat teknis lainnya guna mendistribusikan tayangan ke pelanggan.

"Distribusinya dilakukan dengan menarik kabel ke rumah-rumah pelanggan," lanjut Rafles.

Menurutnya, siaran tersebut dijual untuk kepentingan komersial, demi mendapatkan keuntungan pribadi.

“Tayangan disebarkan untuk diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin pemegang hak siar,” tegasnya.

Dalam praktiknya, tersangka berinisial S menawarkan layanan dengan biaya instalasi sebesar Rp 350 ribu dan tarif langganan bulanan sebesar Rp 30 ribu. 

Dari bisnis ilegal tersebut, ia meraup pendapatan sekitar Rp 14,3 juta per bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp 85 juta dalam kurun waktu enam bulan.

Sementara pelaku lainnya, KF, menerapkan skema harga yang sama untuk pelanggannya. 

“KF memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 juta setiap bulan, dan akumulasi total selama enam bulan mencapai Rp 60 juta,” jelas Rafles.

Kanit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Devi, menambahkan bahwa keduanya memimpin dua perusahaan berbeda yang diduga menjadi kedok dalam menjalankan aksinya, yakni PT SM dan PT BM.

“Sekitar awal April 2024, PT Mediatama Televisi yang dikenal dengan nama Nex Parabola mendapatkan laporan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SM dan PT BM. Keduanya beroperasi sebagai Local Cable Operator (LCO) atau Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB),” terang Irrine memaparkan.

Mereka, lanjut Irrine, menyambungkan sejumlah STB berisi saluran milik Nex Parabola ke berbagai perangkat tambahan, yang kemudian disalurkan ke pelanggan di wilayah Sumenep, Madura.

“Aksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak Nex Parabola sebagai pemegang hak siar resmi. Karena itulah, PT Mediatama Televisi melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (ris)

Editor :