KLIKJATIM.Com | Sumenep – Sebanyak tujuh narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan pengampunan melalui program amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pengampunan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025. Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Heri Sutriadi, memimpin langsung prosesi pembebasan simbolis yang berlangsung pada Minggu (3/8).
Dari tujuh warga binaan yang menerima amnesti, tiga orang langsung dibebaskan pada hari yang sama. Sementara empat lainnya telah lebih dulu meninggalkan rutan melalui program pembebasan bersyarat sebelum Keppres diterbitkan.
“Amnesti ini adalah bentuk kewenangan konstitusional Presiden yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku signifikan selama menjalani masa pidana,” kata Heri.
Ia menjelaskan, proses pengajuan amnesti melibatkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara, dan dilaksanakan melalui prosedur administrasi yang ketat.
“Seluruh tahapan dijalankan sesuai aturan. Kami pastikan tidak ada hambatan berarti karena tim bekerja secara profesional,” ujarnya.
Baca juga: Jatim Provinsi Pertama Diluncurkannya Aplikasi Population Clock Tingkat Provinsi, Pj. Gubernur Adhy Harap Jadi Upaya Penurunan StuntingMenurut Heri, amnesti bukan hanya soal pembebasan, tetapi juga simbol dukungan negara terhadap upaya rehabilitasi dan perubahan hidup narapidana.
“Negara sudah memberikan peluang. Tinggal bagaimana mereka memanfaatkannya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Rutan Kelas IIB Sumenep, lanjut Heri, tetap mengedepankan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, bukan sekadar hukuman.
“Fokus kami adalah membentuk narapidana agar siap kembali ke masyarakat dengan sikap bertanggung jawab dan kemampuan hidup mandiri,” ucapnya.
Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu bentuk pengampunan hukum yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berbeda dengan grasi yang diberikan secara individual, amnesti biasanya menyasar kelompok atau individu tertentu atas dasar kemanusiaan, keadilan, atau rekonsiliasi nasional. (qom)
Editor : Hendra