KLIKJATIM.Com | Sumenep - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas terus diperkuat.
Melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), upaya pemenuhan layanan inklusif di fasilitas kesehatan ditingkatkan secara serius.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah menegaskan bahwa seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayahnya kini diwajibkan memberikan perlakuan khusus bagi pasien difabel.
Mulai dari proses pendaftaran, antrean hingga pelayanan medis, mereka akan mendapat pendampingan dari tim khusus yang disiapkan oleh fasilitas tersebut.
"Pasien penyandang disabilitas akan langsung dibantu oleh petugas yang sudah ditugaskan secara khusus begitu mereka datang ke Puskesmas," ujar Ellya saat dikonfirmasi Klikjatim, Sabtu (2/8) siang.
Pelayanan khusus ini, lanjutnya, menjadi salah satu indikator penting dalam proses akreditasi Puskesmas. Karenanya, pihaknya melakukan pemantauan dan penilaian secara rutin untuk memastikan standar pelayanan tetap terpenuhi.
"Bukan hanya untuk disabilitas, pelayanan serupa juga berlaku bagi lansia dan balita," tambahnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan apabila mendapati ketidaksesuaian di lapangan. Ellya menyebut ada beberapa kanal pengaduan yang bisa digunakan warga, baik secara langsung maupun daring.
"Kalau menemukan perlakuan yang tidak sesuai prosedur, silakan sampaikan kepada kami. Bisa lewat kotak saran di Puskesmas, atau langsung datang ke kantor kami di Jalan Lingkar Barat Nomor 01, Gedungan Timur, Babbalan, Kecamatan Batuan," jelasnya.
Selain pengaduan fisik, laporan juga dapat dikirim secara online melalui layanan yang tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumenep, yang terletak di sisi timur Taman Adipura atau Taman Bunga (TB).
"Kami sangat terbuka. Laporan apa pun akan segera kami proses sesuai mekanisme," tegasnya.
Jika setelah ditelusuri ditemukan pelanggaran terhadap prosedur pelayanan disabilitas, Dinkes P2KB Sumenep akan memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Tindakan tegas pun bisa dijatuhkan apabila terbukti ada kelalaian atau kesalahan yang dilakukan.
"Yang terpenting adalah partisipasi masyarakat. Kalau ada pelanggaran, segera beri tahu kami. Semua akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan pelayanan bagi penyandang disabilitas ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 14 Tahun 2024, yang secara khusus mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak kelompok difabel. (ris)
Editor : Hendra