KLIKJATIM.Com | Sumenep - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, atas dugaan keterlibatan mereka dalam pembajakan siaran televisi satelit berbayar tanpa lisensi resmi.
Penangkapan terhadap dua tersangka yang berinisial S (53 tahun) dan KF (30 tahun) ini dilakukan secara terpisah pada Kamis, 24 Juli 2025.
AKP Irrine Kania Defi, yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyambungkan sejumlah perangkat set top box (STB) dari layanan TV berlangganan.
Perangkat-perangkat tersebut kemudian disalurkan ke pelanggan menggunakan jaringan kabel secara ilegal.
“Para tersangka menggabungkan beberapa STB berisi channel dari layanan TV satelit berlangganan, kemudian menyambungkannya ke perangkat pendukung dan mendistribusikannya lewat kabel ke rumah pelanggan,” terang AKP Irrine dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025) kemarin.
Tidak hanya menggunakan perangkat teknologi, keduanya juga membangun sistem langganan terorganisir untuk memperluas jangkauan layanan ilegal ini.
Tersangka S, misalnya, mematok tarif awal sebesar Rp350.000 untuk pemasangan perangkat, ditambah biaya bulanan senilai Rp30.000 kepada para pelanggan.
Dari bisnis ilegal tersebut, S disebut meraup keuntungan sekitar Rp14,3 juta setiap bulannya. Jika dihitung selama enam bulan, total pendapatannya mencapai Rp85 juta.
Sedangkan KF menerapkan metode serupa dan mendapatkan hasil sekitar Rp10 juta per bulan. Dalam periode yang sama, total keuntungan yang dikantonginya mencapai Rp60 juta.
“Pelaku mengakui tindakannya dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi,” ungkap AKP Irrine lebih lanjut.
Saat ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. (ris)
Editor : Hendra