klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Makelar Mobil Lecehkan Seorang Perempuan di Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Polisi  menangkap DS (49) warga Desa Gondang Kecamatan Gondang, Bojonegoro yang bekerja sebagai makelar mobil. DS di duga melakukan pelecehan seksual terhadap IL (35) seorang wanita warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas.

Korban inisial IL mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa tepukan di bagian pantat saat berada di Gazebo warung Mbak Yanti Desa Wedi Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Atas dasar itu IL melaporkan kejadian tersebut ke Polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono dikonfirmasi menjelaskan, menurut keterangan korban, insiden tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli kemarin pukul 14.00 WIB, saat korban sedang bersantai di warung bersama Lutfie Riyanti dengan tujuan nongkrong ngopi.

Setelah 30 menit berikutnya tanpa diundang terlapor menggunakan mobil mondar mandir didepan warung, sedangkan korban duduk sambil minum kopi di dalam gazebo.  Kemudian terlapor menghentikan mobilnya turun dari mobil tanpa diundang ikut bergabung dan masuk digazebo yang di tempati korban.

Dikatakan, saat itu terlapor bilang bahwa korban dikatai sekarang sombong dan dipertegas oleh korban ‘sombong gimana?’. Kemudian dihadapan Lutfie Riyanto teman korban, tersangka menyampaikan hasrat ingin bersetubuh dengan korban dengan kata " aku wes suwe pengen karo sampeyan ". Mendengar ucapan tersebut, korban diam.

Melihat sikap korban diam, tersangka malah mengatakan " bokonge pean apik ndahne enake nek sampeyan posisi ndek duwur ", dan kalimat tersebut diucapkan tersangka berulangkali ditempat umum dengan pengunjung warung yang cukup banyak beberapa saat itu, telah membuat korban merasa malu.

Menurut keterangan sejumlah saksi lainnya, saat korban hendak menuju kamar mandi, posisi berdiri dari tempat duduk hendak turun dari gazebo, pada momen itu digunakan kesempatan oleh tersangka untuk menapuk pantat korban dengan menggunakan telapak tangan kanan posisi terbuka sebanyak 1 (satu) kali dengan keras.

“Korban dilihat orang banyak merasa malu sehingga korban menangis dan korban langsung pulang dengan menaiki sepeda motor sendirian,” kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro.

Korban yang merasa dilecehkan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan didampingi oleh sejumlah saksi yang juga berada di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan status makelar mobil tersebut sebagai tersangka.

"Kami mengamankan tersangka dan kita jerat dengan pasal 281 KUHP dengan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,"ungkap AKP Bayu Adjie.

Tersangka saat ini belum ditahan, namun melakukan wajib lapor hari senin dan kamis karena ancaman dibawah 5 tahun. “Berkas tetap berlanjut, saat ini sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang telah diberikan ke kejaksaan,”pungkas AKP Bayu Adjie. (ris)

Editor :