klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sound Horeg di Bojonegoro Terancam Sanksi, Polres Tegas Jamin Ketertiban Umum

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polres Bojonegoro telah menyiapkan sanksi bagi warga yang bersikeras menggunakan sound horeg.
Polres Bojonegoro telah menyiapkan sanksi bagi warga yang bersikeras menggunakan sound horeg.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Setelah munculnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fenomena sound horeg, kini Polres Bojonegoro secara tegas mengeluarkan imbauan terkait penggunaan sistem suara bervolume ekstrem tersebut. Polres Bojonegoro bahkan telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang bersikeras menggunakan sound horeg.

Melalui akun Instagram resminya, Polres Bojonegoro mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg yang dapat menyebabkan kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenangan lingkungan.

Kegiatan sound horeg yang berlebihan, lanjut imbauan tersebut, bukan hanya berdampak pada kenyamanan warga sekitar, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sosial, ibadah, serta menimbulkan konflik antar warga.

Baca Juga : Kurir JnT ‘Dikeplak’ Kastemer, Lapor Polres Bojonegoro
"Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system, tetapi jika sudah dimodifikasi hingga mengeluarkan suara berlebihan yang mengganggu, itu bisa ditindak," kata Kapolres Bojonegoro melalui Kasi Humas Polres Bojonegoro, AKP Karyoto.

Menurut AKP Karyoto, indikator utama penindakan bukan pada ukuran perangkatnya, melainkan pada dampak yang ditimbulkan. Ini termasuk kebisingan berlebih yang mengganggu waktu istirahat, ibadah, bahkan kenyamanan warga yang sedang sakit.

"Bukan berdasarkan ukuran sound-nya. Tapi, sambil mendalami gejolak sosialnya, dan keluhan dari masyarakat," ungkap AKP Karyoto.

Perihal sanksi, AKP Karyoto menjelaskan bahwa polisi akan memberhentikan secara paksa jika ada masyarakat yang tetap bersikeras menggunakan sound horeg. Bahkan, jika peringatan tidak diindahkan, tindakan hukum lanjutan akan diambil.

Baca Juga : TMMD ke-125 Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Musala SDN Soko IV: Perkuat Fasilitas Ibadah dan Kemanunggalan TNI-Rakyat
"Kalau masih nggak bisa (dihentikan), ya diperiksa. Dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," pungkasnya.

Imbauan dan penegasan sanksi ini menunjukkan komitmen Polres Bojonegoro untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari dampak negatif sound horeg. (yud) 

Editor :