KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menyikapi dengan tenang dugaan penyimpangan dana dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Yayak menyatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia percaya proses hukum akan mengungkap seluruh fakta secara transparan.
“Karena ini satu rangkaian persoalan, biarkan penegak hukum yang membuka dan menjelaskan semuanya,” kata Yayak, Selasa (22/7).
Menurutnya, pernyataan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS 2024 Rizky Pratama—yang menyebut adanya aliran dana ke pejabat di lingkungan Disperkimhub—adalah bagian dari masalah sistemik dalam pelaksanaan program tersebut. Yayak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Lisal Noer Anbiyah, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Disperkimhub Sumenep, diduga menerima uang hasil pemotongan dana BSPS. Dana sebesar Rp 425 juta disebut-sebut telah diserahkan secara tunai oleh Rizky Pratama dalam tiga tahap.
Keterangan ini diungkap oleh Fauzi As, orang kepercayaan Rizky, kepada media. Ia menyebut bahwa permintaan dana berasal dari seorang pejabat dinas dengan nominal Rp100 ribu per unit rumah, dari total 5.490 unit. Namun, uang yang telah diserahkan baru mencapai Rp425 juta.
Fauzi mengaku Rizky merasa terpojok karena harus menghadapi kasus ini sendirian. “Mas Kiki minta agar dokumen awal jangan dibuka dulu, tapi setelah rumahnya digeledah, dia merasa tidak adil kalau hanya dia yang disalahkan. Menurut dia, dana itu dinikmati oleh banyak pihak,” jelasnya.
Upaya konfirmasi kepada Lisal Noer Anbiyah melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan. (qom)
Editor : Hendra