KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menjadi persoalan serius. Dalam empat tahun terakhir, tren kasus yang dilaporkan didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencabulan terhadap anak.
Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep mencatat, sejak 2022 hingga pertengahan 2025, telah terjadi 156 kasus kekerasan.
Secara rinci, tercatat 40 kasus pada 2022, menurun menjadi 34 kasus pada 2023, lalu kembali meningkat menjadi 50 kasus pada 2024. Hingga Juni 2025, sudah ada 32 kasus yang dilaporkan.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan bahwa mayoritas laporan berkaitan dengan KDRT dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Korban terbanyak tetap berasal dari kalangan perempuan dan anak," ujar Mustangin, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil pemetaan UPT PPA, bentuk kekerasan yang paling dominan adalah KDRT dan pencabulan anak. Pada 2022, tercatat 11 kasus KDRT dan 7 kasus penelantaran terhadap perempuan.
Baca juga: Dapur MBG Pertama di Sumenep Resmi Beroperasi di Aengdake, Salurkan Makanan Bergizi ke Ribuan PelajarSementara pada 2023, laporan pencabulan terhadap anak melonjak menjadi 17 kasus, lalu sedikit menurun menjadi 16 kasus pada 2024. Hingga pertengahan 2025, sudah ada 6 kasus pencabulan yang dilaporkan.
Jenis kekerasan lain yang juga tercatat antara lain pelecehan seksual, perundungan (bullying), perebutan hak asuh anak, penelantaran bayi, hingga kasus anak yang dibawa lari.
Pada 2024, total kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 19, sementara terhadap anak-anak sebanyak 31 kasus. Dalam enam bulan pertama 2025, masing-masing kategori telah mencatat 16 kasus.
Mustangin menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
"Dukungan dan keterlibatan masyarakat sangat penting, baik dalam pencegahan maupun pelaporan sejak munculnya gejala awal," tandasnya. (qom)
Editor : Hendra