klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ulama dan Polres Jombang Sepakat Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jombang – Fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendapat dukungan kuat dari para ulama serta jajaran kepolisian di Kabupaten Jombang. Polres Jombang bahkan telah secara resmi melarang segala bentuk penggunaan sound horeg yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ketua Yayasan Darul Ulum Jombang, Drs. KH. Zaimuddin Wijaya As'ad (Gus Zuem), menyampaikan bahwa sebelum adanya fatwa MUI, penggunaan sound horeg telah menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

“Para kiai sudah lama prihatin dengan fenomena ini. Sound pada dasarnya bisa bermanfaat, tapi jika digunakan secara berlebihan dan ‘horeg’, justru merusak suasana. Maka ketika ada bahtsul masail yang kemudian diperkuat dengan fatwa MUI, kami sepakat agar hal ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujar Gus Zuem, Jumat (18/7/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran apabila hal tersebut berpotensi memicu kemaksiatan dan keresahan.

“Kami harap masyarakat tidak memperdebatkan atau menolak fatwa ini. Apa yang disampaikan para kiai adalah demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Rektor Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang, Dr. dr. H. Zulfikar As'ad (Gus Ufik), menambahkan bahwa segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum sudah seharusnya mengikuti hukum yang telah ditetapkan para ulama.

Baca juga: Gandeng Komunitas Ojol, Polisi Jombang Edukasi Tertib Lalu Lintas Lewat Operasi Patuh Semeru 2025
“Segala kegiatan yang mengganggu, apalagi merugikan orang banyak, bisa dihukumi makruh atau bahkan haram. Termasuk sound horeg jika memang terbukti menimbulkan kerugian atau dampak buruk,” jelasnya.

Gus Ufik juga menyoroti dampak kesehatan akibat suara berlebihan yang ditimbulkan oleh sound horeg, yang menurutnya juga menjadi alasan kuat untuk pengaturan hukum.

“Kalau musik yang terlalu keras sampai mengganggu orang lain atau merusak kesehatan, maka wajar jika hal ini perlu diatur secara hukum,” ujarnya.

Dari sisi aparat penegak hukum, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa Polres Jombang telah mengeluarkan imbauan dan larangan terkait penggunaan sound horeg, baik untuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar acara dengan sound berdaya besar. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” tegas Kapolres Ardi.

Ia menjelaskan, selama ini pihak kepolisian tidak pernah memberikan izin penggunaan sound horeg di wilayah Jombang. Apabila ada laporan dari warga, pihaknya akan melakukan penertiban.

“Polres Jombang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban, saling menghargai, dan mengutamakan budaya positif dalam kegiatan sosial maupun hiburan,” pungkasnya. (qom)

Editor :