klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, BPN Pastikan Sertipikat Lama Tetap Sah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kementerian ATR/BPN telah memulai implementasi Sertipikat Elektronik sejak tahun 2023.
Kementerian ATR/BPN telah memulai implementasi Sertipikat Elektronik sejak tahun 2023.

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai implementasi Sertipikat Elektronik sejak tahun 2023.

Meskipun proses transisi ke bentuk digital ini dilakukan secara bertahap, masyarakat pemilik tanah dengan sertipikat lama (warkah/buku hijau) tidak perlu khawatir. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah lama tersebut tetap berlaku secara hukum.

"Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Baca Juga : Pegawai BPN Tulungagung Diingatkan Prioritaskan Pelayanan Publik dan Disiplin Kerja

Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN lebih lanjut menjelaskan bahwa sertipikat tanah yang ada akan secara otomatis berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, atau layanan lainnya.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Ia juga menyoroti banyaknya narasi keliru terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari isu penarikan sertipikat tanah lama hingga upaya perampasan tanah masyarakat. Shamy Ardian dengan tegas menyatakan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

Baca Juga : Jalin Silaturahmi, Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Sambangi Bupati Gatut Sunu

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk mendapatkan informasi yang valid mengenai kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat diimbau untuk mengakses kanal informasi resmi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, serta kanal-kanal pengaduan termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (yud) 

Editor :