KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022.
Dari pengamatan, Khofifah tiba di Gedung Tribrata Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB melalui pintu belakang, yang tidak terpantau oleh awak media.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena keterangan Khofifah dibutuhkan seputar urusan administratif.
"Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja," katanya.
Terkait kenapa diperiksa di Polda Jatim, Setyo menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus korupsi lain yang sedang ditangani di Lamongan.
"Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan," kata Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut langkah tersebut diambil demi efisiensi waktu dan sumber daya penyidik."Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu," lanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat penerima suap dan 17 pemberi.
Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, dan satu staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Pada 23 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani
H. Abdul Rozaq, Figur Muda Visioner Siap Menahkodai Lebaksari Baureno Bojonegoro
H. Abdul Rozaq tampil sebagai salah satu figur muda yang siap mengabdikan diri untuk memimpin Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro melalui ko…
Oknum Mahasiswa Unej Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Belasan Perempuan Jember
Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum mahasiswa Universitas Jember (Unej) menjadi perbincangan di media sosial setelah beredarnya tangkapan lay…
Petrokimia Gresik Phonska Plus Amankan Tiket Final Proliga 2026, Fans Sudah Nantikan Duel Sengit
Keberhasilan ini diraih setelah Gresik Petrokimia Phonska Plus mengalahkan Jakarta Electric PLN dengan skor 3-1 dalam lanjutan final four di GOR Jatidiri, Kamis…
Polres Batu Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 40 Butir Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Batu. Seorang pria berin…
MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Emergency Response Team di Malang dan Surabaya
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur & NTT, terus memperkuat komitmennya te…
Pemkab Lamongan Usung Strategi Komprehensif dan Terintegrasi Atasi Persoalan Sampah
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus memperkuat komitmennya dalam menangani persoalan sampah melalui strategi…