KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022.
Dari pengamatan, Khofifah tiba di Gedung Tribrata Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB melalui pintu belakang, yang tidak terpantau oleh awak media.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena keterangan Khofifah dibutuhkan seputar urusan administratif.
"Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja," katanya.
Terkait kenapa diperiksa di Polda Jatim, Setyo menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus korupsi lain yang sedang ditangani di Lamongan.
"Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan," kata Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut langkah tersebut diambil demi efisiensi waktu dan sumber daya penyidik."Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu," lanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat penerima suap dan 17 pemberi.
Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, dan satu staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Pada 23 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani
Video Dugaan Aksi Tak Senonoh di Alun-Alun Sidayu Gresik Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebuah video yang memperlihatkan sepasang muda-mudi diduga melakukan tindakan tidak pantas di area GOR Alun-Alun Sidayu, Kabupaten G…
Puluhan Ribu Jamaah Diprediksi Hadiri Haul Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik, Simak Titik Parkirnya
KLIKJATIM.Com | Gresik – Haul ke-71 Habib Abu Bakar bin Muhammad bin Umar Assegaf akan digelar pada 2–3 Juni 2026 atau bertepatan dengan 16–17 Dzulhijjah 1447 H…
Penerbangan Perdana Wings Air Surabaya–Jember Resmi Mengudara, Bupati Fawait Optimistis Dongkrak Ekonomi Daerah
KLIKJATIM.Com | Jember – Setelah sempat terhenti, layanan penerbangan komersial berjadwal menuju Kabupaten Jember kembali beroperasi. Bertepatan dengan p…
Wings Air Layani Rute Penerbangan Jember–Surabaya Empat Kali Sepekan, Buka Peluang Ekonomi Baru
KLIKJATIM.Com | Jember – Penerbangan perdana rute Surabaya–Jember resmi beroperasi pada Senin (1/6/2026). Peresmian rute baru yang dilayani Wings Air tersebut d…
Piala Manu SF Cup 1 feat Sukorejo BC Dibanjiri Peserta, Ratusan Kicaumania Padati Arena Gantangan Dukun
KLIKJATIM.Com | Gresik – Ratusan pecinta burung berkicau atau kicaumania dari berbagai daerah memadati arena gantangan Sukorejo BC di Desa Sukorejo, Kecamatan D…
PLN Dorong Pemberdayaan Warga Desa Asinan, Eceng Gondok Rawa Pening Disulap Jadi Produk Bernilai Ekonomi
KLIKJATIM.Com | Semarang - Hamparan Rawa Pening yang membentang di Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, selama ini menjadi sumber penghidupan…