KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022.
Dari pengamatan, Khofifah tiba di Gedung Tribrata Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB melalui pintu belakang, yang tidak terpantau oleh awak media.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena keterangan Khofifah dibutuhkan seputar urusan administratif.
"Ya, pasti, secara administrasi lah. Pertanggungjawaban secara administrasinya. Itu aja," katanya.
Terkait kenapa diperiksa di Polda Jatim, Setyo menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus korupsi lain yang sedang ditangani di Lamongan.
"Ya, jadi gini, yang pertama itu bersamaan dengan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan di perkara Lamongan," kata Setyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut langkah tersebut diambil demi efisiensi waktu dan sumber daya penyidik."Jadi efisiensi, kita ada di sana, makanya nanti dalam pemeriksaannya mumpung mereka ada di wilayah Jawa Timur, maka ya sekalian aja. Intinya itu," lanjutnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, empat penerima suap dan 17 pemberi.
Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, dan satu staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Pada 23 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat, ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar. (ris)
Editor : Tsabit Mantovani
Kadin Jatim Sebut Sumenep Magnet Baru Investasi di Timur Madura
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai Kabupaten Sumenep tengah memasuki fase kebangkitan ekonomi yang menjanjikan.…
Sepekan Hilang, Jasad Perempuan Hanyut di Sungai Glidik Malang Ditemukan di Banyuwangi
jasad perempuan yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Glidik, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, di perairan Banyuwangi…
Stok Menipis, Harga Cabai di Sumenep Melonjak Tajam Saat Musim Hujan
Harga cabai di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sumenep, Madura, mengalami lonjakan tajam pada awal pekan ini. …
DPRD Pastikan Kantor Baru Bapenda Sumenep Dibangun 2026, Zainal Arifin: Sudah Jadi Kebutuhan Mendesak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, bersama DPRD terus memperkuat sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik.…
Lahirkan Generasi Emas Lamongan, Bupati Yes Buka Kompetisi Futsal Pelajar untuk Jaring Atlet Berbakat
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Futsal Competition yang melibatkan pelajar SMP dan SMA sederajat se-Kabupaten Lamongan resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur E…
Bocor Saat Hujan dan Timbulkan Bau Tak Sedap, Pasar Srimangunan Sampang Dikeluhkan Warga
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kondisi bangunan Pasar Srimangunan di Kabupaten Sampang kini menjadi sorotan publik akibat kerusakan parah pada bagian a…