KLIKJATIM.Com | Surabaya - Warga Surabaya yang suka kluyuran pada malam hari untuk sementara selama 14 hari mulai 28 April sampai 11 Mei dihentikan dulu hobinya tersebut. Sebab, sejak tanggal itu, akan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 sampai pukul 04.00. Mereka yang terciduk bakal dikenai sanksi oleh polisi.
[irp]
Menurut Sekkota Surabaya Hendro Gunawan, jam malam akan diberlakukan di Surabaya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seluruh aktivitas harus dihentikan pada jam malam tersebut. Ada beberapa hal yang perlu menjadi dan ditindak lanjuti dalam menerapkan PSBB tersebut.
"Kami akan membuat surat edaran, termasuk mengenai jam malam dan sebagainya. Prinsipnya pengenaan PSBB kita lakukan secara persuasif dan ini dilakukan dengan jajaran samping, supaya penegakan hukumnya dan pembatasannya bisa berjalan efektif," ujar Sekkota Surabaya.
Dikatakan, jam malam pada saat penerapan PSBB nantinya akan dimulai pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pada saat jam tersebut seluruh aktivitas dihentikan. "Nanti untuk kegiatan non operasional kafe dan sebagainya kita mulai melakukan penutupan mulai jam 21.00 WIB sampai dengan jam 04.00 WIB, nanti surat edaran menyusul," ungkap Hendro.
[irp]
Ditambahkan, jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB ditetapkan karena pada jam-jam tersebut kegiatan pekerjaan di perkantoran dan sebagainya bisa terselesaikan. Pertimbangannya pada saat jam 21.00 WIB banyak yang sudah off. Artinya pekerjaan-pekerjaan utama bisa diselesaikan. Sehingga pekerjaan lain-lainnya yang sifatnya tersier bisa berhenti dulu, agar penularan COVID-19 bisa kita minimalisir
"Sesuai dengan rapat koordinasi hari ini. Tujuan kita utama adalah sosialisasi terkait penerapan PSBB yang insyaallah akan diterapkan pada hari Selasa sampai 14 hari ke depan," kata Hendro. (hen)
Editor : Redaksi