klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kementerian ATR/BPN Tegaskan: Tanah Tak Bersertipikat Tidak Akan Diambil Negara pada 2026

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Beredar kabar di masyarakat bahwa tanah yang belum bersertipikat akan diambil alih negara mulai tahun 2026, seiring dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter C. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara adalah tidak benar," tegas Asnaedi dalam keterangan resminya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dahulu girik, verponding, dan dokumen lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya petunjuk bahwa suatu bidang tanah pernah dikuasai berdasarkan hak adat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa bekas hak lama dapat diakui, ditegaskan, dan dikonversi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Negara tidak melakukan perampasan terhadap tanah yang masih menggunakan girik atau dokumen lama lainnya. Selama tanah tersebut masih dikuasai dan tidak bersengketa, maka tidak ada alasan negara mengambilnya," jelas Asnaedi.

Baca juga: Kantah ATR BPN Tulungagung Tutup Hantaru 2024 dengan Jalan Sehat
Lebih lanjut, ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang menyebutkan bahwa bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku. Artinya, batas waktu pendaftaran tanah tersebut jatuh pada tahun 2026.

Dirjen PHPT berharap masyarakat segera mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Justru ini menjadi momentum agar segera menyertipikatkan tanah yang dimiliki. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat," ujar Asnaedi.

Untuk memperoleh informasi resmi terkait kebijakan pertanahan dan proses pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web [www.atrbpn.go.id](http://www.atrbpn.go.id), akun media sosial resmi, atau menghubungi Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (qom)

Editor :