KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang beroperasi lintas provinsi. Lima pelaku ditangkap di Kota Madiun pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah diketahui beraksi di 48 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban, Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB. Ia kehilangan uang sebesar Rp145 juta setelah menjadi korban penukaran kartu ATM di mesin Bank BCA dalam Alfamidi Jalan Jawa, Perum GKB Yosowilangun, pada 26 Mei 2025.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa para pelaku merupakan jaringan kejahatan yang sangat terorganisir.
“Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM, dilakukan secara terstruktur lintas wilayah, sudah ada 48 TKP. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Kelima tersangka yaitu GS (33), asal Lampung, D (49), asal Ciamis (residivis), BR (35), asal Tulang Bawang, YS (34), asal Lampung Utara (residivis), lalu BHDS (29), asal Banyumas.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Sindikat Ganjal ATM di 48 Lokasi, Lima Pelaku DitangkapKapolres menjelaskan, modus operandi mereka adalah memasukkan tusuk gigi ke slot kartu untuk mengganjal kartu ATM. Saat korban panik, salah satu pelaku berpura-pura membantu, mengintip PIN, lalu menukar kartu korban dengan kartu palsu. Setelah itu, mereka menguras saldo dari rekening korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 mobil (Toyota Innova hitam & Toyota Avanza putih), tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
“Selalu berhati-hati terhadap orang di sekitar saat menggunakan ATM. Jangan pernah memberikan kartu ATM atau PIN kepada siapa pun,” tegasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar