klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik Mulai 28 April Sampai 11 Mei

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Gubernur Khofifah menyerahkan petikan Pergub kepada Wabup Gresik Moch Qosim terkait pemberlakuan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. (antara)
Gubernur Khofifah menyerahkan petikan Pergub kepada Wabup Gresik Moch Qosim terkait pemberlakuan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. (antara)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akhirnya diputuskan berlaku mulai Selasa (28/4/2020) pekan depan. Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari kedepan hingga Senin (11/5/2020). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa meminta wali kota dan bupati melakukan sosoalisasi penetapan PSBB mulai Jumat hingga Senin mendatang.

[irp]

"PSBB akan dilaksanakan mulai Selasa depan dan diberlakukan di Surabaya Raya. Ini keputusan kita semua bersama dengan jajaran Forkopimda Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Juga Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, DPRD Jatim serta Pangkoarmada II," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kamis (23/4/2020).

Dalam penetapan itu hadir Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, Wakil Bupati Gresik Moch Qosim serta Sekkota Surabaya. Dikatakan, sosialisasi PSBB akan mulai dilakukan selama 3 hari. Harapannya sosialisasi berjalan dengan baik dan bisa tersampaikan kepada masyarakat.

Ditambahkan, aturan PSBB Surabaya Raya telah dibuat melalui Pergub Nomer 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Guna Penanganan COVID-19 di Jatim. Selain itu, ada petikan Keputusan Gubernur Nomer 188/202/kpts/013/2020 tentang PSBB Guna Penanganan COVID-19 di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. "Pergub dan Kepgub sudah saya sampaikan, yang akan memberlakukan PSBB. Saya ingin menyampaikan bahwa besok Perwali/Perbup sudah final," ujar gubernur.

[irp]

Selain Pemkab Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menyerahkan petikan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur tentang PSBB itu ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik.

Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin menyatakan, Pemkab Sidoarjo segera memberlakukan PSBB di seluruh kecamatan atau seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Meski di Kabupaten Sidoarjo ada 14 kecamatan menjadi zona merah Corona dan 3 kecamatan zona kuning dan 1 kecamatan zona hijau, namun pemberlakuan PSBB tetap dilakukan di seluruh kabupaten.

"Jadi kita memandang yang hijau atau yang kuning harus diselamatkan, maka kami memberlakukan semuanya. Kita ingin menyelamatkan semuanya," terangnya.

Dalam PSBB yang akan berlaku di Sidoarjo, diantaranya akan memberlakukan jam malam. "Insya Allah kita akan menerapkan jam malam juga. Tapi kan besok akan kita putuskan jam malam, entah jam 8, jam 9 sampai jam 4 pagi, sudah tidak boleh ada kegiatan dan tidak ada yang keluar," katanya.

[irp]

Sementara itu Wabup Gresik Moch Qosim menyatakan siap melaksanakan PSBB di 8 Kecamatan di Kabupaten Gresik. Perbupnya sudah dibuat mencakup 32 pasal yang mengatur seluruh aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Meski begitu aktivitas pusat perdagangan, perbelanjaan dan pasar tradisional semua tetap berjalan secara normal meskipun pengunjung yang hadir harus menerapkan protokoler kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

"Nantinya juga tidak ada perusahaan yang ditutup oleh pemerintah. Kami memberikan opsi kepada para pelaku usaha agar memilih untuk tetap beroprasi atau tidak. Jika beroperasi karyawan yang bekerja dalam satu sift tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah karyawan pabrik,” kata Qosim. (hen)

Editor :