KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini, Rabu, 21 Mei 2025, memanggil puluhan kepala desa dan fasilitator Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura. Mereka menjalani pemeriksaan intensif terkait program tersebut.
Proses klarifikasi ini berlangsung di Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan, Sumenep. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, diperkirakan ada sekitar 50 kepala desa dan 50 anggota tim fasilitator BSPS yang dimintai keterangan.
Miskun Legiyono, pembina Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep, membenarkan adanya pemanggilan ini dalam rangka penyelidikan program BSPS. Miskun terlihat hadir di lokasi sebagai bentuk dukungan moral.
"Betul, insyaallah memang seperti itu. Itu alasan saya datang ke sini hari ini," ujar Miskun kepada wartawan di halaman Islamic Center Batuan.
Baca juga: Orang Tua Murid SMPN 1 Sumenep Keluhkan Tarikan Uang Perpisahan Rp 825 RibuMiskun menekankan pentingnya sikap terbuka dan kooperatif dari semua pihak yang terlibat, khususnya bagi kepala desa yang telah menerima surat panggilan. Menurutnya, mereka harus siap memberikan penjelasan transparan mengenai pelaksanaan program bantuan tersebut.
"Saya imbau kepada semuanya yang dipanggil agar hadir dan memberikan penjelasan sejujur-jujurnya sesuai yang diminta pihak kejaksaan," tegas Miskun.
Lebih lanjut, Miskun juga mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima menyebutkan tidak hanya kepala desa dan fasilitator, melainkan juga pendamping dan warga penerima manfaat program BSPS yang turut dimintai keterangan.
"Setahu saya, tidak hanya kades dan fasilitator. Pendamping dan penerima bantuan juga ada yang dipanggil," tandasnya. (qom)
Editor : Hendra