KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak lagi menjadi instansi utama dalam penyidikan perkara dugaan penyimpangan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Penanganan kasus tersebut kini telah resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, yang menyatakan bahwa peralihan tanggung jawab itu berlaku mulai Rabu, 14 Mei 2025.
"Kami sudah menerima surat instruksi resmi dari Kejati Jawa Timur. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati," ujar Indra saat memberikan keterangan pada Klikjatim, Minggu (18/5).
Dengan adanya pengalihan ini, seluruh proses penegakan hukum yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dari APBN untuk program BSPS di wilayah Sumenep kini menjadi domain penuh Kejati Jatim.
Proses tersebut mencakup mulai dari pengumpulan data awal hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Seluruh mekanisme penyelidikan saat ini berada di bawah kendali tim dari Kejati. Mereka yang akan menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam penanganan kasus ini," lanjut Indra.
Meskipun demikian, Kejari Sumenep tetap dilibatkan dalam proses ini, meski tidak lagi memimpin. Tiga pejabat dari Kejari tetap bergabung dalam tim, namun mereka bertindak sesuai instruksi dari Kejati Jawa Timur dan berperan dalam kapasitas koordinatif.
"Personel kami yang terlibat terdiri dari tiga orang: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), serta saya sendiri sebagai Kasi Intel. Kami menjalankan tugas berdasarkan arahan dari tim Pidana Khusus Kejati," jelas Indra. (ris)
Editor : Hendra