KLIKJATIM.Com | Gresik - Kebebasan berpendapat menjadi topik hangat belakangan ini. Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28, ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mengemukakan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini menyatakan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap mengedepankan tanggung jawab dan menaati aturan hukum.
“Bertanggung jawab artinya harus ada batasan, seperti menghormati hak orang lain dan menghargai norma-norma yang berlaku di masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Akademisi UNAIR: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, Tapi Harus Bertanggung JawabIa menambahkan bahwa kebebasan berpendapat juga harus menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Penyampaian pendapat harus sesuai dengan nilai-nilai kesopanan, dan tidak boleh disertai tindakan anarkis,” tegasnya.
Prof. Sri Winarsi berharap masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara santun dan beradab, sesuai dengan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat di Indonesia. “Jangan gunakan cara-cara anarkis,” pesannya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar