klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Narkoba, Anggota DPRD Sumenep Divonis 10 Tahun Plus Denda Rp2 Miliar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
DIVONIS. Terdakwa Bambang Eko Iswanto mengenakan rompi tahanan dan masker saat digiring petugas usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)
DIVONIS. Terdakwa Bambang Eko Iswanto mengenakan rompi tahanan dan masker saat digiring petugas usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya menjatuhkan hukuman berat kepada Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep asal Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 14 Mei 2025, terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim anggota Ahmad Bangun Sujiwo, yang menyampaikan bahwa Bambang Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Majelis memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun serta pidana denda dua miliar rupiah. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Jheta Tri Dharmawan, juru bicara PN Sumenep, Kamis (15/5).

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal lama hukuman penjara, namun nilai dendanya justru melebihi tuntutan awal.

Sebelumnya, jaksa hanya menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan menggunakan dasar hukum Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 112 ayat (2), tetapi hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (2) lebih tepat untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa,” kata Jheta menambahkan.

Usai mendengar putusan tersebut, Bambang Eko Iswanto menyampaikan sikap ‘pikir-pikir’, menandakan bahwa ia belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Ia diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut Surya Rizal Hertady menyatakan menerima putusan hakim karena hukuman penjara sesuai dengan yang dituntutnya, bahkan denda yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan.

“Karena vonis pidana pokok sesuai dengan yang kami ajukan, dan denda pun lebih tinggi, kami menyatakan menerima. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka vonis ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Jheta.

Bambang Eko Iswanto sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 4 Desember 2024. Dalam penggerebekan di kediamannya di Talango, polisi menemukan sabu seberat 15,76 gram. Terdakwa yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua warga Talango lainnya, Edi Subaidi dan Khairil Anwar, yang tengah berpesta sabu. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bambang Eko. (ris)

Editor :