klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Suami dan Istri Hamil Diamankan Polres Jember Karena Narkoba

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Satresnarkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, okerbaya, dan LSD atau ekstasi jenis lembaran, dengan mengamankan 27 tersangka.
Satresnarkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, okerbaya, dan LSD atau ekstasi jenis lembaran, dengan mengamankan 27 tersangka.

KLIKJATIM.Com | Jember - Pasangan suami istri FA dan F diamankan Satnarkoba Polres Jember karena memiliki 49,9 gram narkoba jenis sabu.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Christianto dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan penyelidikan dan pengembangan pemeriksaan. Awalnya yang ditangkap F kemudian dikembangkan berhasil mengamankan FA. Dia residivis kasus narkoba dan suami siri dari tersangka F itu.

"Dari dia, kita berhasil amankan barang bukti 41,44 gram narkotika jenis sabu-sabu dan dua lembar narkotika jenis LSD. LSD itu ekstasi model kertas. Mereka pasangan suami istri siri," kata kapolres.

Dalam pemeriksaan F juga sedang dalam kondisi hamil. Namun untuk memastikannya tersangka diperiksa secara medis juga lewat testpack (alat cek kehamilan). "Tapi hasil belum keluar. Karena info sementara perempuan ini terlambat datang bulan," ucapnya.

"Adapun jika nanti benar hamil, tentunya akan diperhatikan kesehatannya si perempuan dan janinnya. Tapi kan belum pasti, jadi masih belum ada langkah-langkah lebih lanjut. Pasutri siri ini, berjualan narkoba karena faktor ekonomi," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, satu tersangka mengaku memperoleh narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan bukti yang mengarah kesana," tandasnya 

Sementara itu Kapolres menambahkan sejak 16 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, okerbaya, dan LSD atau ekstasi jenis lembaran, dengan mengamankan 27 tersangka. 

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Christianto menyebutkan, untuk kasus peredaran narkoba di Jember. Sebanyak 27 tersangka itu terbagi dalam 20 kasus berbeda, dengan dua diantaranya perempuan.

"Untuk kasus narkotika ada 17 kasus dengan 23 orang tersangka, 21 laki-laki dan dua perempuan," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (13/5/2025).

Kata Bobby, untuk barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, sebanyak 339,14 gram sabu sabu, serta tiga lembar narkotika jenis LSD.

"Terhadap para tersangka ini, dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika tahun 2009, ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," ujarnya.

Sementara untuk empat tersangka pengedar obat keras berbahaya mantan Kapolres Lamongan ini menambahkan, pihaknya mengamankan 3.944 butir pil trihexyphenidyl dan 51.392 butir Dextrometrhorpan.

"Uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 buah timbangan digital dan 31 unit smartphone," ucapnya.

Untuk para tersangka pengedar Okerbaya ini, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Bobby.

Di tempat yang sama Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, dari ungkap kasus peredaran narkoba di Jember. Diketahui, ada sembilan tersangka adalah seorang residivis.

"Dari 27 tersangka, sembilan diantaranya residivis, dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama, yakni pengedar sabu-sabu," ujar Naufal.

Naufal mengatakan, para tersangka ini rata-rata memperoleh barang haram tersebut dari Lumajang, Surabaya dan Madura.

"Pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Jember saja, baik di kawasan kota maupun pedesaan," ucapnya.

Lebih lanjut kata Naufal, diantara para tersangka juga ada seorang mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Bondowoso. Mantan Kades berinisial BM itu diamankan polisi, dari pengembangan kasus narkoba tersangka berinisial RB sekitar 27 April 2025.

Dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 6,63 gram.

"Untuk mantan kades berinisial BM itu residivis kasus narkoba tahun 2019. Ia juga terlibat kasus yang sama, terkait peredaran sabu dengan jaringan Madura," ungkapnya.

.(ris)

Editor :