KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin oleh undang-undang. Hal ini disampaikan oleh Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib. Menurutnya, hak warga negara untuk menyampaikan pendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Prawitra menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak konstitusional, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan etika dan kesantunan, serta tanggung jawab.
"Orasi, kritik, maupun demonstrasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang sopan dan beradab," ujarnya.
Ia mengingatkan agar kegiatan penyampaian pendapat tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Aktivis dan mahasiswa diminta tetap menjaga cara penyampaian yang santun.
"Jangan sampai kegiatan positif ini ditunggangi oleh kelompok pro-anarki," tegasnya.
Baca juga: Prof Madyan Terpilih Jadi Rektor UNAIR 2025-2030Prawitra juga menyoroti adanya tindakan represif aparat dalam beberapa aksi penyampaian pendapat. Menurutnya, aparat seharusnya membedakan antara peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara tertib dan kelompok anarkis.
"Jika kita cermati, yang ditindak justru kelompok pro-anarki, bukan mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab," jelasnya.
Menutup pernyataannya, Prawitra mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak berpendapat secara bertanggung jawab demi menjaga nilai-nilai demokrasi.
"Mari kita gunakan hak konstitusional ini untuk kemajuan bangsa dan menjaga nilai-nilai demokrasi di negeri tercinta ini," pungkasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar