KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus dugaan korupsi kasus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 650 juta yang diduga dilakukan oleh Pengurus dan Kepala desa (Kades) Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Bangil, Erfan Efendy menyatakan, masalah BUMDes Desa Gerbo tetap akan ditindaklanjuti. Pihaknya menemukan terjadi maladminitrasi yang dibuat pengurus BUMDes. "Ini baru tahap awal, selanjutnya akan kami dalami apakah ada unsur kerugian negara atau tidak," jelasnya.
Saat ini, pihaknya mengaku fokus pada penyertaan modal Rp 200 juta diperuntukan BUMDes. Namun setelah dilakukan klarifikasi serta bukti-bukti belum ditemukan kerugian negara. Untuk menelusuri kasus tersebut, korps Adhiyaksa berencana gandeng inspektorat Kabupaten Pasuruan guna melakukan audit. "Makanya kita sarankan warga ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan agar melakukan audit," imbuhnya.
Semetara pihak lain, Moch Adi Setiawan salah satu perwakilan warga Desa Gerbo mengaku kecewa. Seharusnya Kejari Bangil lebih koperatif terhadapa laporan warga. "Kasus yang dilaporkan oleh warga, bisa menjadi pintu masuk di kasus lainnya. Seperti dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Gerbo," ujarnya.
Jika Kejari Pasuruan hanya berpatokan pada penyertaan modal saja. Ia menggap tidak akan ditemukan indikasi korupsinya. "Harusnya Kejari mendalami kasus itu lebih dalami lagi. Kalau ini dilakukan, kita yakin pihak Kejari akan menemukan indikasi korupsinya," ungkap dia.
Senada juga dikatakan, Makhmud H, warga setempat bahwa selama BUMDes berdiri, pengurusnya tidak pernah menggelar rapat tahunan ataupun pembuatan LPJ. "Dari situ kita curiga ada yang tidak beres di pengelolaan BUMDes dilakukan pengurusnya. Akhirnya kita beranikan diri melaporkan kasus ini ke Kejari," ucapnya.
Selain itu, pengurus BUMDes juga menyalahi aturan yang ada. Dimana, para pengurus ini juga merangkap jabatan sebagai perangkat desa. Kacaunya lagi, administrasi BUMDes. Cak Mud, sapaanya, menyebutkan ada dugaan korupsi pekerjaan di enam gapura bersumber dari DD tahun 2018. "Enam gapura dianggarkan Rp 6 juta per gapura. Tapi yang terealisasi hanya tiga gapura," pungaksnya. (bro)
Editor : Redaksi
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Resmi Melalui AHWA
KLIKJATIM.Com | Jombang – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar memilih s…
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…