KLIKJATIM.Com | Blitar - Dua orang spesialis pencuri barang-barang di minimarket dibekuk jajaran Satreskrim Polres Blitar. Kedua pengutil itu BT (48) warga Kecamatan Gubeng dan CP (53) warga Kecamatan Genteng, Surabaya. Kedua pelaku bersama rekannya selama ini beraksi di minimarket yang tersebar di sejumlah kota di Jawa Timur.
[irp]
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, kedua pelaku merupakan sindikat jaringan pencurian mall dan mini market. Kedua pelaku ditangkap usai beraksi di Hypermart Blitar Square Jl Merdeka Kota Blitar. Sebelum tertangkap di Blitar kedua pelaku melakukan aksi pencurian di 11 lokasi di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari rekaman kamera CCTV di Blitar Square saat menjalankan aksinya. Pelaku adalah sindikat pencurian di Supermarket di wilayah Jawa Timur. Khususnya wilayah Malang dan Blitar,” kata AKBP Leonard M Sinambela.
[irp]
Dijelaskan, kedua pelaku merupakan wajah lama spesialis mengutil minimarket dan supermarket di beberapa kota. Bahkan salahsatu pelaku baru 3 bulan keluar dari lempaba pemasyarakatan untuk kasus serupa.
. "Kini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Blitar Kota. Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Acaman hukuman selama tujuh tahun penjara,“ terang mantan Kanit Pidum Ditreskrimum Polda Jatim ini. (hen)
Editor : Wahyudi