KLIKJATIM.COM | BOJONEGORO – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Langkah ini diambil guna menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.
"Para ASN agar menjaga integritas dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi, khususnya di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah," ujar Setyo Wahono, Senin (10/3/2025).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/508/412.100/2025 yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025. Surat edaran ini mengimbau seluruh ASN, pejabat pemerintah daerah, dan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berperan aktif dalam mencegah praktik gratifikasi.
Baca Juga :"Ada beberapa imbauan yang harus diikuti seluruh pejabat pemerintah daerah, direktur BUMD, dan ASN di Pemkab Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga integritas," jelasnya.BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Gelar Aktivasi Aplikasi JMO bagi Karyawan Pabrik Rokok
Dalam surat edaran tersebut, ASN diwajibkan bekerja dengan jujur dan amanah serta dilarang memberi atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berpotensi menjadi gratifikasi.
Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, ASN harus melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Baca Juga :"Sedangkan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan," tambah Wahono.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika menemukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pelanggaran disiplin ASN yang menghambat pelayanan publik. Pemkab Bojonegoro berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain itu, Wahono menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk membuat dan mempublikasikan media sosialisasi antikorupsi di kantor dan media sosial resmi masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
"Adanya surat edaran ini diharapkan menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bojonegoro dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan komitmen dalam penerapan program pengendalian gratifikasi," pungkasnya. (fif/fiq)
Editor : M Nur Afifullah